Daerah

Curanmor Masih Tertinggi, Polresta Samarinda Tetapkan Tiga Prioritas Kamtibmas 2026

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 31 Desember 2025 08:11
Curanmor Masih Tertinggi, Polresta Samarinda Tetapkan Tiga Prioritas Kamtibmas 2026
Konferensi pers akhir tahun Polresta Samarinda melibatkan tokoh masyarakat. (Vico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda -Polresta Samarinda menetapkan tiga jenis kejahatan sebagai prioritas penanganan pada 2026, menyusul masih tingginya angka gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sepanjang 2025. Ketiga kasus tersebut yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan, serta kejahatan terhadap anak.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, berdasarkan evaluasi kinerja selama satu tahun terakhir, curanmor masih menjadi tindak pidana paling dominan terjadi di wilayah Kota Samarinda.

“Yang paling tinggi di Samarinda tetap kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Selanjutnya pencurian dengan pemberatan, dan yang ketiga adalah kejahatan terkait perlindungan anak. Tiga ini akan menjadi prioritas utama kami di tahun 2026,” ujar Hendri Umar.

Ia mengungkapkan, sepanjang 2025 tercatat 138 kasus curanmor di Samarinda. Dari jumlah tersebut, 98 kasus berhasil diungkap, namun angka kejadian dinilai masih cukup tinggi dan menjadi perhatian masyarakat.

“Walaupun pengungkapannya cukup baik, angkanya masih tinggi. Ini pasti menjadi atensi masyarakat, sehingga perlu langkah serius untuk menurunkannya,” jelasnya.

Untuk menekan angka curanmor, Polresta Samarinda akan mengintensifkan berbagai upaya pencegahan, mulai dari pembinaan masyarakat, sosialisasi keamanan lingkungan, hingga peningkatan patroli di lokasi dan jam rawan. Penindakan terhadap pelaku juga akan terus diperkuat.

Selain curanmor, kejahatan terhadap anak juga menjadi sorotan serius aparat kepolisian. Hendri menyebut, kasus kekerasan terhadap anak menunjukkan peningkatan signifikan selama 2025.

“Di tahun ini terjadi peningkatan sekitar 35 kasus, sehingga total ada 106 kejadian. Anak menjadi korban, baik itu kekerasan seksual, persetubuhan terhadap anak di bawah umur, perundungan, maupun bentuk kekerasan lainnya,” ungkapnya.

Menurut Hendri, peningkatan kasus tersebut menjadi alarm bagi semua pihak, tidak hanya kepolisian, tetapi juga pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama memperkuat upaya perlindungan anak di Kota Samarinda.

Polresta Samarinda berharap, dengan penetapan prioritas penanganan dan penguatan strategi pencegahan, angka kejahatan pada 2026 dapat ditekan dan situasi kamtibmas di Kota Tepian semakin kondusif.

[RWT]



Berita Lainnya