DPMD KUKAR

Pemilihan Antarwaktu Kepala Desa Manunggal Jaya Diikuti 4 Calon

Supri Yadha — Kaltim Today 31 Juli 2025 17:58
Pemilihan Antarwaktu Kepala Desa Manunggal Jaya Diikuti 4 Calon
Presentasi ujian tertulis bakal calon PAW Kades Manunggal Jaya. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) turut menyaksikan proses seleksi tambahan berupa ujian tertulis bagi empat bakal calon kepala desa antarwaktu di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Senin (28/7/2025).

Pemilihan kepala desa antarwaktu ini dilaksanakan menyusul pengunduran diri kepala desa sebelumnya. Masa jabatan yang akan diisi berlangsung hingga tahun 2027. Namun, sesuai ketentuan, jumlah calon yang dapat ditetapkan hanya dua hingga tiga orang.

“Sehubungan yang memenuhi syarat secara administratif itu ada 4 orang, maka diperlukan seleksi tambahan,” kata Kepala Bidang Penataan Administrasi Desa DPMD Kukar, Poino.

Seleksi tambahan ini meliputi beberapa kriteria, seperti pengalaman kerja di pemerintahan desa, jenjang pendidikan dari SLTA hingga sarjana, usia calon, serta domisili, baik di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten. Seluruh aspek tersebut kemudian diberi bobot penilaian dan ditambahkan dengan hasil dari tes tertulis.

Dari akumulasi poin administratif dan hasil tes, tiga peserta dengan skor tertinggi akan ditetapkan sebagai calon kepala desa antarwaktu. Proses pemilihannya akan dilakukan melalui musyawarah desa yang melibatkan peserta dari unsur masyarakat.

“Dimana nanti sesuai dengan hasil tersebut, maka yang mendapatkan nilai atau poin tertinggi, mulai urutan 1, 2, dan 3, akan ditetapkan sebagai calon kepala desa antarwaktu atau PAW, yang nantinya akan dilakukan pemilihan dengan cara musyawarah desa oleh peserta musyawarah desa,” sebut Poino.

Tahapan seleksi ini diharapkan dapat menyaring calon-calon terbaik yang mampu menjalankan amanah sebagai kepala desa hingga akhir masa jabatan.

[RWT | ADV DPMD KUKAR]



Berita Lainnya