Advertorial

Pemkab dan DPRD Kukar Sepakati Draf Raperda Pembentukan 7 Desa Baru

Supri Yadha — Kaltim Today 23 Juli 2025 16:41
Pemkab dan DPRD Kukar Sepakati Draf Raperda Pembentukan 7 Desa Baru
Rapat paripurna tentang laporan Pansus Raperda pembentukan desa. (Jen/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Proses perampungan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan tujuh desa baru di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus dikebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kukar. 

Pada Selasa, 22 Juli 2025 sore, DPRD Kukar menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang pembentukan desa.

Tujuh desa dimaksud, ialah Desa Jembatan Ilir Kecamatan Loa Kulu, Desa Sungai Payang Kecamatan Loa Kulu, Desa Loa Duri Seberang Kecamatan Loa Janan, Desa Sumber Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang, Desa Badak Makmur Kecamatan Muara Badak, Desa Tanjung Berukang Kecamatan Anggana, dan Desa Kembang Janggut Ulu, Kecamatan Kembang Janggut.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengungkapkan, DPRD dan Pemkab Kukar telah menyepakati draf Raperda pembentukan desa. Langkah selanjutnya, tujuh desa akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan nomor registrasi atau kode wilayah desa.

“Karena desa ini, Perda-nya kita sepakati dulu, kemudian kita teruskan ke Kemendagri agar dapat nomor registrasi, ada 7 desa yang sangat dibutuhkan daerah,” kata Yani.

Menurutnya, pemekaran desa baru dari desa induk merupakan langkah pemerataan pembangunan di wilayah tersebut. Walaupun nanti akan membebani dana desa, namun manfaatkan akan dirasakan masyarakat.

“Walau nanti akan membebani dana desa, tapi dana desa itu bisa terdistribusi merata dengan adanya desa baru. Itu harapan kami, sehingga kami menyepakati itu (Raperda),” tandasnya.

[RWT | ADV DPRD KUKAR]



Berita Lainnya