PPU

Pemkab PPU Hibahkan Lahan ke Kanwil Kemenkumham Kaltim, Bakal Dibangun Lapas Kapasitas 1.000 Orang

Kaltim Today
14 Juli 2021 10:37
Pemkab PPU Hibahkan Lahan ke Kanwil Kemenkumham Kaltim, Bakal Dibangun Lapas Kapasitas 1.000 Orang
Agenda serah terima hibah tanah Pemkab PPU kepada Kanwil Kemenkumham Kaltim. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU), menghibahkan lahan seluas 49.520 meter persegi atau senilai Rp 10,35 miliar ke Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Lahan hibah tersebut akan digunakan untuk pembangunan Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) menandatangani serah terima hibah tanah tersebut. Penyerahan digelar di Kantor Bupati PPU, Selasa (13/7/2021).

AGM mengatakan, pembangunan Lapas itu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berkaitan dengan penegakan keadilan di PPU.

“Berbagai pembangunan PPU saat ini sedang dilakukan, termasuk Lapas. Ini langkah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berkaitan dengan penegakkan keadilan,” kata AGM.

Dia menjelaskan, pembangunan Lapas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) disebutnya memberi peranan penting atas kegiatan tersebut. Sebagaimana diketahui, pendirian Lapas di PPU ini sudah diinisiasi sejak 2008.

Agenda serah terima hibah tanah Pemkab PPU kepada Kanwil Kemenkumham Kaltim. (Istimewa)
Agenda serah terima hibah tanah Pemkab PPU kepada Kanwil Kemenkumham Kaltim. (Istimewa)

”Kami memikirkan bagaimana Lapas di daerah ini bisa terbangun, karena untuk saat ini jika ada warga PPU yang divonis pidana ditampung di Rumah Tahanan (Rutan) Tanah Grogot. Namun, jika di sana penuh akan dilempar ke Balikpapan. Hal ini menunjukkan bahwa kapasitas tampung Lapas sangat terbatas, ini jelas menjadi bahan pemikiran kami,” ungkapnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan mengatakan, bahwa saat ini di Kaltim terdapat 12.750 narapidana. Jumlah tersebut melebihi daya tampung Lapas yang tersedia.

Contohnya, Rutan di Paser, saat ini menampung 750 narapidana dari kapasitas yang selayaknya hanya 180 orang.

Pembangunan Lapas di PPU merupakan solusi untuk mengurai kelebihan kapasitas yang terjadi saat ini. Rencana tersebut perlu diapresiasi demi pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penegakan keadilan.

Rencananya, Lapas yang akan dibangun berkategori kelas I dengan kapasitas antara 750 hingga 1.000 orang.

”Ini menunjukkan kelebihan kapasitas mencapai 400 persen, tentu ini merupakan potensi pelanggaran HAM. Semoga Lapas di PPU nanti bisa mengurangi kepenuhan lapas yang ada,” ujarnya.

Lapas adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal dengan istilah Lapas, tempat tersebut populer disebut dengan penjara. Lapas sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

[ALF | ADV DISKOMINFO PPU]



Berita Lainnya