Advertorial

Pemkab Sekadau dan BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Perlindungan Sosial bagi 4.538 Pekerja Sawit

Kaltim Today
26 September 2024 14:49
Pemkab Sekadau dan BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Perlindungan Sosial bagi 4.538 Pekerja Sawit
Program perlindungan sosial bagi 4.538 pekerja perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sekadau, Jumat (20/09/2024)

SEKADAU, Kaltimtoday.co - Pemerintah Kabupaten Sekadau bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program perlindungan sosial bagi 4.538 pekerja perkebunan kelapa sawit, Jumat (20/09/2024). Program ini didanai dari Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit tahun 2023-2024, dan diluncurkan di Kantor Bupati Sekadau.

Bupati Sekadau, Aron, menjelaskan bahwa program ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi para pekerja yang rentan, terutama mereka yang bekerja di sektor perkebunan sawit. Perlindungan ini sangat penting mengingat risiko pekerjaan yang dihadapi setiap hari oleh para pekerja.

"Sebanyak 4.538 Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar sebagai penerima bantuan jaminan sosial, tersebar di tujuh kecamatan di Sekadau," kata Aron.

Dia menambahkan, meski banyak pekerja dari perusahaan telah mendapatkan jaminan, para petani swadaya belum mendapatkan perlindungan serupa. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan sosial awal sebagai stimulus bagi para petani sawit mandiri.

"Setelah program ini selesai, diharapkan mereka dapat melanjutkannya secara mandiri," tambahnya.

Perlindungan bagi Pekerja Rentan 

Erfan Kurniawan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Sekadau atas komitmen mereka dalam melindungi pekerja di sektor sawit. Ia berharap program ini akan memberikan jaminan dan kepastian perlindungan bagi para tenaga kerja.

"Iuran bulanan untuk program ini sangat terjangkau, hanya Rp16.800 per orang, dan memberikan dua manfaat utama: kecelakaan kerja dan kematian," ungkap Erfan.

Lebih lanjut, Erfan berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sekadau turut membangun literasi tentang jaminan sosial, sehingga lebih banyak masyarakat, terutama dari sektor perkebunan, bisa terlindungi.

"Dengan adanya jaminan ini, negara hadir untuk melindungi warganya, dan masyarakat hanya perlu membayar iuran untuk mendapatkan manfaatnya," pungkasnya.

[TOS | ADV]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya