Bontang
Pemkot Bontang Resmi Perpanjang PPKM hingga 14 Februari
Kaltimtoday.co, Bontang - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 14 Februari 2021. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat evaluasi di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Jumat (29/1/2021) yang digelar oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Hal ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Bontang nomor 188.65/139/DINKES/2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona Disease 2019 di Kota Bontang.
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlynawati. PPKM di Bontang diterapkan sejak 18-31 Januari 2021. Namun, penerapan PPKM selama dua pekan tersebut dinilai masih belum efektif. Pasalnya, perkembangan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 semakin meningkat dari hari ke hari.
Bahkan, di hari keenam PPKM terjadi rekor penambahan kasus sebanyak 137 orang dan 3 orang meninggal. Jumlah kumulatif kasus aktif per tanggal 29 Januari 2021 mencapai 1.084 dari total 3.300 terkonfirmasi positif Covid-19. 2.158 di antaranya sudah sembuh dan 58 orang meninggal.
"Kasusnya terus meningkat, jadi kami perpanjang," kata Iin, sapaan akrab Sekda Bontang.
Dengan diperpanjangnya penerapan PPKM, Sekda berharap bisa menjadi solusi untuk menekan angka penularan Covid-19. Upaya tersebut juga dinilai lebih efektif jika masyarakat disiplin dan lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Adapun isi SE tersebut yakni membatasi tempat kerja dengan sistem work from office (WFO) 25 persen dan work from home (WFH) 75 persen.
Untuk rumah makan, cafe dan lainnya berjualan dengan sistem take away, dan makan di tempat hanya 25 persen hingga pukul 20.00 Wita, diatas jam tersebut wajib pesan antar atau bawa pulang makanan. Sedangkan mall dibatasi dan harus tutup pukul 20.00 Wita.
Pelaku usaha kebugaran, hiburan dan ketangkasan diminta untuk menutup sementara tempat usahanya.
Kegiatan kontruksi tetap 100 persen dengan protokol ketat. Tempat ibadah dibatasi dengan jumlah jemaah sebanyak 50 persen.
Acara pernikahan harus mengantongi surat izin dari Dinkes, melakukan akad di KUA, pemberkatan di gereja dan dibatasi hanya 10 tamu undangan dan harus mencatat seluruh tamu yang hadir.
Protokol kesehatan harus dilakukan lebih ketat. Dan seluruh elemen masyarakat wajib melakukan sosialisasi dan menjadi role model atau tauladan dalam hal kepatuhan protokol kesehatan.
Bagi mereka yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perwali nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, serta perundang-undangan lainnya.
[RIR | NON]