Kukar
Pesta Pernikahan Melanggar Protokol Kesehatan, Kursi Diangkut Petugas Satpol PP Kukar
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama aparat TNI yang tergabung dalam Penegakan Hukum (Gakkum) penanganan Covid-19, berpatroli di 4 tempat kegiatan kemasyarakatan yakni pernikahan.
Kegiatan ini untuk memastikan bahwa pelaksanaan yang mereka selenggarakan memenuhi persyaratan protokol kesehatan. Sebab sebelumnya mereka mengajukan izin dengan beberapa persyaratan yang disepakati setelah itu mendapat rekomendasi dari Tim Gakkum.
"Kami ingin memastikan bahwa kegiatan kemasyarakatan menerapkan protokol kesehatan. Tugas kami memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat bukan menghalang-halangi atau melarang," ujar Kasatpol PP Kukar, Fida Hurasani kepada Kaltimtoday.co, Sabtu (23/01/2021).
Hal ini sebagai bentuk sosialisasi di tengah-tengah masyarakat dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tentang peraturan kegiatan seperti pernikahan untuk bersama-sama memutus mata rantai penularan Covid-19.
Jadi, lanjut Fida, masyarakat harus memahami maksud dan tujuan patroli tersebut bukan untuk melarang tetapi lebih ke arah mengatur pelaksanaan agar tidak melanggar prokes.
Seperti tidak menyiapkan meja dan kursi berlebihan, makanan harus dikotak atau tidak boleh prasmanan, jumlah undangan dibatasi. Jika pakai hiburan musik masih diperbolehkan tetapi tidak mengajak orang lain berjoget atapun bernyanyi dengan mix yang sama karena bisa berisiko menularkan.
"Kalau ada banyak kursi, langsung kami sita dan dibawa ke kantor Satpol PP," ujarnya.
Dalam pantauan Kaltimtoday.co ketika mengikuti tim Gakkum, dari 4 kegiatan yang didatangi terdapat 2 acara pernikahan yang melanggar protokol kesehatan. Sebab jumlah tamu yang datang melebihi 30 orang di dalam acara serta tidak menjaga jarak.
Ditambah pihak penyelenggara banyak menyediakan kursi untuk tamu alhasil sejumlah kursi diangkut kedalam truk petugas. Kendati, kegiatan tersebut tidak dibubarkan dan tetap bisa dilaksanakan.
"Kursi akan kita kembalikan setelah mereka datang ke kantor memberikan argumentasi alasanya dan membuat surat pernyataan," tegas Fida.
Dia menambahkan, kegiatan ini terus dilakukan secara rutin setiap saat sebagai langkah mengurangi penularan Covid-19 di Kukar.
[SUP | TOS]
Related Posts
- Mulai 1 Januari 2024, Imunisasi COVID-19 Ditetapkan Menjadi Program Rutin! Apakah Gratis? Berikut Penjelasannya
- Wisatawan Diprediksi Meningkat, Pemkab Berau Terapkan Prokes Bagi Pengunjung
- Asal Usul Varian Covid-19 JN.1 dan Cara Antisipasinya
- Waspada! Muncul Varian Covid-19 JN1: Berikut Definisi dan Gejalanya
- PPU Duduki Posisi Pertama! Berikut Perkembangan Kasus Positif COVID-19 di Kaltim per 16 Desember 2023