Daerah
Pemkot Samarinda Berikan Bantuan Rp300 Ribu untuk Motor Warga Rusak akibat BBM Bermasalah
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menyalurkan bantuan kompensasi sebesar Rp300 ribu kepada warga yang mengalami kerusakan kendaraan roda dua akibat bahan bakar minyak (BBM) bermasalah. Bantuan ini berlaku untuk kejadian yang terjadi dalam rentang waktu 28 Maret hingga 8 April 2025.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan, langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus kepedulian pemerintah terhadap keresahan masyarakat atas banyaknya laporan motor brebet hingga mogok usai mengisi BBM dari sejumlah SPBU di Samarinda.
Untuk menerima bantuan, warga harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni:
• Nota perbaikan dari bengkel yang menyatakan kerusakan disebabkan oleh BBM bermasalah;
• Fotokopi KTP dengan domisili di Kota Samarinda;
• Fotokopi STNK kendaraan;
• Kendaraan wajib dibawa saat pengajuan klaim;
• Dokumentasi berupa foto atau video kondisi motor;
• Foto atau video suku cadang yang telah diganti.
"Pengajuan klaim bisa dilakukan dengan membawa seluruh persyaratan ke kantor kecamatan sesuai alamat domisili masing-masing," tegas Andi Harun.
Pemkot berharap, bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak sekaligus membuktikan kehadiran negara dalam menanggapi persoalan warganya. Bantuan ini juga menjadi tindak lanjut dari laporan dan keluhan yang sempat memicu keresahan di publik.
Warga diminta segera mengurus klaim sesuai ketentuan agar proses penyaluran berjalan tepat sasaran dan transparan.
Pemkot berharap, bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak sekaligus membuktikan kehadiran negara dalam menanggapi persoalan warganya. Bantuan ini juga menjadi tindak lanjut dari laporan dan keluhan yang sempat memicu keresahan di publik.
Warga diminta segera mengurus klaim sesuai ketentuan agar proses penyaluran berjalan tepat sasaran dan transparan.
“Walaupun sederhana bantuannya, tapi lebih ini lebih solutif daripada hanya sekadar membuat pernyataan-pernyataan yang tidak memberi solusi ke masyarakat,” tuturnya
[TOS]
Related Posts
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding
- Misran Toni Buka Suara Usai Bebas, Mengaku Dipaksa Mengaku sebagai Pembunuh Russel di Muara Kate
- Deforestasi Berau Tertinggi di Indonesia, Gamalis Sentil Perusahaan yang Hanya Ambil Hasil Hutan









