Samarinda
Pemkot Samarinda Diminta Pastikan Seluruh Apotek Bersih dari Sirop yang Tidak Direkomendasikan BPOM dan Kemenkes
Kaltimtoday.co, Samarinda - Baru-baru ini, Indonesia digemparkan dengan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak, diduga bahwa penyakit itu dipicu oleh obat-obatan jenis Sirop. Hal tersebut menyita perhatian anggota legislatif kota Samarinda, Deni Anwar Hakim.
Diketahui, Kemenkes RI telah merilis Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal. Termasuk seruan kepada seluruh apotek untuk tidak memajang obat sirop yang bukan direkomendasikan Kemenkes dan BPOM.
Jajaran Pemerintah Kota Samarinda sendiri, beberapa hari lalu telah melaksanakan Inspeksi Dadakan (Sidak) dengan kepentingan memastikan apotek di Kota Tepian menaati himbauan daru Kemenkes RI.
Namun demikian, ditemukan ada dua toko obat yang memajang obat sirop yang tak disarankan. Akibatnya Wali Kota Samarinda memberikan tindakan berupa penutupan sementara.
Deni, selaku Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, yang memang membidangi kesehatan itu mendorong Pemkot untuk melakukan pengecekan terhadap apotek-apotek di Kota Tepian secara menyeluruh.
“Yang pasti kami mendukung, menghentikan obat sirop yang diduga penyebab gagal ginjal akut pada anak,” kata Deni kepada media ini, Kamis, (27/10/2022).
Deni mengatakan, Samarinda tidak boleh sampai ada kasus gagal ginjal tersebut. Sehingga Pemkot harus lebih gencar memastikan apotek hanya menyediakan obat sirop yang direkomendasikan Kemenkes RI.
"Kita pastikan betul-betul apotek di Samarinda melaksanakan SE Kemenkes RI.
Politisi Gerindra itu juga menyampaikan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat bersama perangkat daerah terkait.
"Kami akan gelar hearing dengan Dinas Kesehatan besok, dengan adanya temuan sidak itu. Kami ingin memastikan SE ini diberikan perhatian serius,” tegasnya.
Deni juga menegaskan kepada BPOM Samarinda agar bersikap sama dengan BPOM Pusat, dalam hal ini dapat segera menarik obat sirop yang tak masuk kategori aman namun masih beredar.
“Kami minta BPOM ketika di pusat menarik, harus jalan juga di daerah," Pungkasnya.
[HI | RWT | ADV DPRD SAMARINDA]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pakai Modus Kwitansi Fiktif, Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan hingga Rp 126 Juta
- EducationUSA Hadir di UMKT, Permudah Akses Mahasiswa Kalimantan yang Ingin Kuliah di Amerika Serikat
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Diprediksi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Tragedi Muara Kate di Paser Belum Usai, Natalius Pigai Justru Soroti Minimnya Peran Media
- HIPMI Gelar Creative Preneur dan Mini Expo, Dorong Ekonomi Kreatif Kaltim Hadapi Pasar IKN