Daerah
Pemkot Samarinda Tegaskan Tak Ada Ruang Bagi Prostitusi Ilegal, Andi Harun: Penertiban Loa Hui Tak Perlu Tunggu Instruksi Wali Kota
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sorotan publik kembali mengarah ke kawasan eks lokalisasi Loa Hui, Loa Janan Ilir, setelah razia Satpol PP pada 16 November 2025 menemukan indikasi kuat bahwa praktik prostitusi ilegal kembali beroperasi di lokasi yang resmi ditutup sejak 2016. Lebih dari seratus perempuan tanpa identitas, mayoritas bukan warga Samarinda diamankan petugas.
Dari sejumlah bilik, turut ditemukan alat kontrasepsi serta ratusan botol minuman keras. Kondisi ini memicu kekhawatiran pemerintah, terlebih kawasan tersebut kini telah berdampingan dengan fasilitas pendidikan baru, termasuk SMPN 43 yang akan dibuka tahun depan.
Pemerintah Kota Samarinda saat ini tengah merampungkan inventarisasi data dan bukti sebelum laporan lengkap diteruskan ke Wali Kota Andi Harun. Namun, Andi menegaskan bahwa tidak semua persoalan harus menunggu arahan kepala daerah, terutama jika perangkat daerah mampu menanganinya langsung.
“Saya belum terima laporannya, walaupun saya tahu ada penindakan dari Satpol PP. Itu memang tugasnya OPD. Tidak semua urusan harus ke Wali Kota kalau bisa diselesaikan di tingkat OPD,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa model birokrasi modern menuntut perangkat daerah bekerja mandiri tanpa menunggu persetujuan setiap saat.
“Kalau semua menunggu arahan Wali Kota, pelayanan publik akan terlambat. Zaman sudah berubah, tidak seperti era orde baru. Selama perangkat daerah bisa menjalankan tugas tanpa bertentangan dengan hukum, itu malah bagus,” tegasnya.
Menurutnya, isu yang harus naik ke kepala daerah hanya yang bersifat prinsip, seperti keuangan, hukum, dan kebijakan yang sensitif. Terkait Loa Hui, Andi Harun menegaskan penertiban tidak perlu menunggu arahan khusus darinya karena kebijakannya sudah jelas: tidak boleh ada lagi lokalisasi di Samarinda.
“Segala bentuk penertiban itu memang harus dilakukan. Tidak boleh ada lokalisasi di Samarinda. Tinggal bagaimana perangkat daerah melaksanakannya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah tidak memiliki anggaran untuk memberikan kompensasi bagi aktivitas yang sifatnya pelanggaran.
“Kalau semua penindakan sosial harus diberi kompensasi, APBD bisa kolaps. Tidak semua tindakan bisa diberikan kerohiman,” tambahnya.
Soal banyaknya perempuan ber-KTP luar daerah, Andi menolak anggapan bahwa pemerintah harus memulangkan mereka. “Kalau tempatnya ditutup, ya sudah. Mereka harus berusaha pulang sendiri. Kalau pemerintah yang tanggung, dari mana pembiayaannya?” katanya.
Menurutnya, kebijakan harus diambil berdasarkan legalitas dan dampak sosial tanpa membuka celah penyalahgunaan anggaran. Meski begitu, Andi Harun menyatakan tetap menunggu laporan resmi dari OPD terkait sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Saya percaya perangkat daerah sudah bekerja. Kalau nanti di lapangan ada kekurangan, itu kita evaluasi. Pemerintah tidak boleh ragu kalau langkahnya sudah sesuai dengan hukum,” tutupnya.
[NKH]
Related Posts
- Satpol PP Kaltim Temukan Dua Pekerja di Bawah Umur dalam Operasi Pekat di Samarinda
- Dishub Samarinda Pasang Marka Zigzag di Jalan Juanda, Imbau Masyarakat yang Ingin Beli Jajanan Tradisional Tidak Parkir di Bahu Jalan
- Setelah Insiden Plafon Lab Farmasi Unmul Ambruk, Mahasiswa Dapat Trauma Healing Internal
- Prakiraan Cuaca Samarinda dan Sekitarnya Hari Ini, Senin, 24 November 2025
- Izin UMKM Disalahgunakan Jadi Prostitusi Terselubung, Satpol PP Kaltim: Ini Legalitas Terselubung









