Samarinda
Pemkot Samarinda Tindaklanjuti ASN yang Terbukti Melakukan Pelanggaran dan Tidak Netral
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda menghadiri webinar Sosialisasi SKB 5 KL tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Perka Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) No 8/2020 oleh Indonesian Association of Public Administration (IAPA), Senin (16/11/2020).
Pemkot Samarinda diwakili oleh Asisten III Kota Samarinda, Ali Fitri Noor beserta Kepala Inspektorat dan PLT Kepala BKP2D Samarinda. Berlangsung pada pukul 09.30 WITA, acara yang mengusung tema Jaga ASN yang Profesional dan Berintergritas tersebut dihadiri oleh kurang lebih 410 peserta yang terdiri dari mahasiswa, akademisi, instansi pemerintahan hingga perwakilan Pemkot dari 5 provinsi di Kalimantan.
Membuka rangkaian acara, Rektor Universitas Lambung Mangkurat, Sutarto Hadi dalam sambutannya menegaskan, aparatur sipil yang telah diamanahkan mengemban tugas, tidak boleh menyalahgunakan wewenangnya hanya untuk kepentingan pribadi serta golongan tertentu, terutama pada masa pemilihan umum.
“Beberapa indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh ASN biasanya dilandaskan pada rasa yang tidak pernah puas, sehingga segala upaya walau segenting apapun peristiwa, oknum tetap mencari dan memperoleh kesempatan,” tegas Sutarto.
Melihat fenomena yang tak luput terjadi tersebut, IAPA merilis situs resmi bernama Jaga ASN sebagai sarana pemantau dan pengaduan masyarakat apabila menemukan oknum yang melakukan tindak pelanggaran tersebut.
View this post on Instagram
Melalui laman www.iapa.or.id/jaga-asn/, masyarakat dapat melapor dengan mengisi borang online. Data memuat bukti dokumentasi tindak pelanggaran beserta daerah utama terjadinya penyelewangan ASN tersebut. Laporan yang telah terdaftar akan segera terhimpun dan ditindak lanjut. Individu turut mendapatkan perlindungan dengan sistem yang otomatis merahasiakan data diri pelapor beserta data pendukungnya.
Menurut data IAPA, pelanggaran netralitas ASN di Kalimantan, terdapat 43 ASN yang dilaporkan, 29 ASN yang melanggar, serta 27 ASN yang ditindaklanjut untuk dikenai sanksi. Sanksi berupa pelanggaran kode etik ASN seperti terlibat pada tim sukses pada masa pemilu hingga perselingkuhan.
Ditemui saat menghadiri webinar di Command Centre Diskominfo Samarinda, Ali Fitri Noor mengaku, telah melakukan tindakan kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran. Imbauan acapkali digaungkan kepada ASN agar bersikap netral terutama menjelang Pemilu. Tak hanya saat masa pemilihan, Ali berharap integritas ASN tetap tegak berdiri secara sadar.
“Mulai dari Kepala OPD sebagai pembina ASN sampai kepada tingkat kecamatan dan kelurahan. Mereka bersikap netral. Para ASN diharapkan dapat menjelaskan kepada keluarga perihal status ASN, kuncinya kedewasaan ASN. Bagaimana fungsi mereka sebenarnya, peraturan dibuat jika tidak diimbangi dengan kecerdasan, rasanya sulit untuk diterapkan secara optimal,” terang Ali.
Ali menambahkan, Samarinda telah melakukan sosialiasi kode etik kepada seluruh instansi di kota. Lebih lanjut Pemkot akan melakukan pemantauan dan kontrol terhadap sistem pengawasan ASN.
“Dari kepala instansi hingga staf, kami akan periksa kembali sejauh mana optimalisasi sistem pengawasan. Kami sudah mengenal pengawasan melekat, sehingga itu berjenjang dari kepala instansi, sekretaris hingga stafnya. Ketika sudah diangkat menjadi ASN, harus mematuhi aturan. Itu wajib,” tutup Ali.
[SNM | RWT | ADV DISKOMINFO]