Daerah

Pemprov Kaltim Bantah Isu Pemangkasan Beasiswa Gratispol, Sebut Informasi Rp 5 Juta Hanya Hoaks

Kaltim Today
27 November 2025 06:56
Pemprov Kaltim Bantah Isu Pemangkasan Beasiswa Gratispol, Sebut Informasi Rp 5 Juta Hanya Hoaks
Pemprov Kaltim Bantah Isu Pemangkasan Beasiswa Gratispol, Sebut Informasi Rp 5 Juta Hanya Hoaks .

Kaltimtoday.co - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan kabar mengenai pemangkasan bantuan pendidikan Gratispol hingga maksimal Rp 5 juta tidak benar. Informasi yang beredar di media sosial tersebut sebelumnya mengaitkan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dengan penurunan nilai bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.

Juru Bicara Pemprov Kaltim yang juga menjabat sebagai Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Informasi itu jelas hoaks,” ujar Faisal.

Ia memastikan Program Gratispol tetap berjalan normal tanpa pengurangan nilai bantuan. Bahkan, cakupan program terus diperluas agar dapat menjangkau lebih banyak mahasiswa asal Kaltim.

Faisal menjelaskan bahwa anggaran Program Gratispol untuk tahun 2026 mencapai lebih dari Rp 1,38 triliun, dengan rincian sebagai berikut:

– Program S1: Rp 1.181.973.000.000
– Program S2–S3: Rp 133.668.000.000
– Bantuan mahasiswa di luar Kaltim: Rp 12.870.000.000
– Bantuan mahasiswa luar negeri: Rp 14.844.500.000
– Program khusus: Rp 34.506.000.000
– Operasional tim Gratispol: Rp 2.567.278.861
– Total anggaran: Rp 1.380.428.778.861

Besarnya alokasi tersebut membuktikan bahwa tidak ada pemotongan anggaran pada program pendidikan unggulan tersebut.

Sementara itu, Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim, Dasmiah, menambahkan bahwa batas maksimal bantuan UKT sudah diatur jelas dalam petunjuk teknis (juknis) dan tidak mengalami perubahan. Ketentuan batas atas UKT adalah:

– Bidang Sosial dan Humaniora: maksimal Rp 5 juta
– Eksakta: maksimal Rp 7 juta
– Farmasi: maksimal Rp 8 juta
– Kedokteran: maksimal Rp 15 juta
– Program S2: maksimal Rp 12 juta
– Program S3: maksimal Rp 15 juta

Dasmiah menegaskan bahwa aturan tersebut telah berlaku sejak awal pelaksanaan program.

[RWT] 



Berita Lainnya