Politik
Pemprov Kaltim dan DPRD Sepakat Perkuat Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Lewat Perda Ketenagakerjaan
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Pemprov Kaltim bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim mencapai kesepakatan untuk memperkuat pemberdayaan tenaga kerja lokal. Kesepakatan ini diwujudkan melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang diresmikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-26 pada Selasa malam di Samarinda.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, yang juga memimpin rapat paripurna tersebut, menyatakan rasa syukurnya atas disahkannya raperda ini. Ia menyebut bahwa Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini akan menjadi landasan penting dalam memperkuat pemberdayaan tenaga kerja lokal di Kalimantan Timur.
“Kami bersyukur raperda ini telah resmi menjadi perda, yang akan menjadi dasar dalam upaya penguatan pemberdayaan tenaga kerja lokal di Provinsi Kaltim,” ujar Samsun.
Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim, Riza Indra Riadi, turut memberikan apresiasi atas kerja keras semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan perda ini. Ia mengakui dedikasi dari tim penyusun, para ahli, dan anggota DPRD yang telah berkontribusi dalam memberikan masukan yang berharga untuk menyempurnakan regulasi ini.
“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan kesejahteraan tenaga kerja di Kaltim, serta menciptakan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha,” jelas Riza. Ia juga menegaskan bahwa perda ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak dasar tenaga kerja, sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat di daerah.
Dalam proses pembahasan ranperda ini, berbagai dinamika dan diskusi telah diarahkan pada pengaturan yang komprehensif terkait ketenagakerjaan di Kaltim. Menurut Riza, inisiatif awal dari penyusunan rancangan peraturan ini didorong oleh keinginan daerah untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan, serta meningkatkan penempatan tenaga kerja lokal secara proporsional dan berkeadilan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, M. Udin, menambahkan bahwa perda ini mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kaltim.
“Pengaturan ini meliputi pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja lokal, perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, pengupahan, dan pembinaan hubungan industrial,” jelasnya.
Udin menekankan bahwa dengan adanya perda ini, tenaga kerja lokal diharapkan dapat diberdayakan dan digunakan secara optimal serta manusiawi. Ia juga berharap bahwa implementasi perda ini dapat berjalan efektif dengan dukungan penuh dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.
Lebih lanjut, Udin menyatakan bahwa perda ini diharapkan mampu menjadi acuan untuk mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, serta penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
“Perda ini juga menjamin perlakuan yang adil dan tanpa diskriminasi bagi tenaga kerja, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya, serta menjamin hubungan industrial yang harmonis di Kalimantan Timur,” tutupnya.
[TOS | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kemenkes RI Apresiasi Peran PT Indexim Coalindo dalam Percepatan Penurunan Stunting
- Rakerda Partai Buruh Kaltim, Siap Gerakkan Mesin Politik Menangkan Rudy-Seno di Pilgub Kaltim 2024
- Upaya Cegah Kecurangan, 1.400 Saksi Disiapkan Rudy-Seno Awasi Setiap TPS di Samarinda
- Dinsos Kaltim Optimalkan Bantuan untuk Penyandang Disabilitas melalui Aplikasi SIDABEBAGI
- HKN ke-60, Dinkes Kaltim Gelar Jalan Sehat dan Gowes Bersama untuk Masyarakat Sehat