Daerah

Pemprov Kaltim Diminta Tuntaskan Rekomendasi yang Diberikan BPK RI Terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan 2022

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 02 Agustus 2023 08:12
Pemprov Kaltim Diminta Tuntaskan Rekomendasi yang Diberikan BPK RI Terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan 2022
Pertemuan antara DPRD Kaltim dan BPK RI Perwakilan Kaltim. (IST)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Terkait hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Kaltim 2022, pemprov diminta untuk menuntaskan rekomendasi yang telah diberikan BPK RI Perwakilan Kaltim. Hal ini disampaikan melalui rapat konsultasi yang digelar bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim. 

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud menjelaskan, pihaknya hendak memanggil Inspektorat Daerah Kaltim demi memperdalam terkait hasil pemeriksaan BPK. Total ada 43 rekomendasi yang diterima. Namun baru tiga yang telah diselesaikan. 

"Masih ada beberapa rekomendasi juga yang sedang dalam proses," ungkap Hasanuddin, Selasa (1/8/2023). 

Dalam hal ini, pihaknya berkomitmen agar terus memantau proses tindak lanjut rekomendasi dari BPK. Dia juga berharap agar seluruh rekomendasi dari BPK bisa diselesaikan. 

"Ini untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan baik dan transparan," sambungnya. 

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Agus Priyono mengatakan bahwa pihak DPRD Kaltim mempertanyakan terkait rekomendasi yang belum terlaksana dengan baik. Ditambahkan Agus, dalam pemeriksaan administrasi, tentu pelaksanaan rekomendasi lebih mudah. 

"Kalau temuan berupa fisik seperti perbaikan infrastruktur, itu butuh waktu yang lebih lama dan datanya harus diperbaharui berkala," ujar Agus. 

Kendati begitu, pihaknya belum bisa memberi informasi spesifik soal jumlah rekomendasi yang telah selesai. Sebab BPK RI Perwakilan Kaltim masih harus melihat data yang sudah ada. 

Sebagai informasi, terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Kaltim 2022, dari 43 rekomendasi yang ada, hanya sedikit yang sudah selesai. 

"Sebagian besar masih dalam proses," tambahnya. 

Ditanya mengenai detail temuan itu, pihaknya belum bisa menyebutkan spesifik. Namun, BPK RI Perwakilan Kaltim mengimbau pemprov agar bisa segera memperbaiki temuan yang ada.

"Kami beri waktu 60 hari kerja untuk instansi terkait menindaklanjuti rekomendasi BPK. Setelah itu, akan ada evaluasi dan pemberian waktu tambahan selama 30 hari jika diperlukan," tandasnya.

[RWT]



Berita Lainnya