Kaltim

Pemprov Kaltim Kembali Perpanjang Masa Tanggap Darurat Akibat Covid-19 untuk Ketiga Kalinya

Kaltim Today
05 Januari 2021 15:03
Pemprov Kaltim Kembali Perpanjang Masa Tanggap Darurat Akibat Covid-19 untuk Ketiga Kalinya

Kaltimtoday.co, Samarinda - Jumlah kasus positif Covid-19 di Kalimantan Timur (Kaltim) masih fluktuatif. Hal tersebut terjadi di berbagai kabupaten dan kota. Mengawali 2021 ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Gubernur Isran Noor akhirnya kembali menetapkan kebijakan untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana akibat Covid-19.

Hal tersebut jelas dinyatakan dalam surat keputusan Gubernur bernomor 360/K.645/2020 yakni mengenai perpanjangan ketiga penetapan kejadian luar biasa (KLB) dengan status tanggap darurat bencana penyakit akibat Covid-19. Sebelumnya perpanjangan kedua telah dikeluarkan pada 19 Agustus 2020 lalu dan berakhir pada 31 Desember 2020.

Namun disebabkan virus dari Wuhan, Tiongkok itu masih terjadi dengan angka positif yang tinggi, maka diputuskan lah perpanjangan ketiga.

Dalam surat keputusannya, Isran menyebutkan bahwa, penetapan perpanjangan ketiga kejadian luar biasa status tanggap darurat bencana penyakit akibat Covid-19 di Kaltim mulai berlaku srjak 1 Januari 2021 sampai dengan dicabutnya keputusan presiden tentang status bencana non alam Covid-19 sebagai bencana nasional.

"Segala biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBD Kaltim," ungkapnya seperti yang dikutip dari surat tersebut.

Perpanjangan KLB kembali dijalankan akibat masih tingginya kasus positif Covid-19 di Kaltim dan melihat di beberapa tempat pun masih banyak warga yang tak mematuhi protokol kesehatan. Bahkan ada yang berkerumun di tempat umum. Oleh sebab itu, Isran yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim bermaksud agar kebijakan ini bisa lebih meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan mencegah penyebaran virus yang lebih masif lagi.

[YMD | NON]



Berita Lainnya