Kaltim
Pemprov Kaltim Tanggapi Permohonan Ubah Status Tanah Perumahan Korpri Menjadi SHM
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemprov Kaltim merespons permohonan yang diajukan oleh warga perumahan Korpri untuk mengubah status tanah dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang melakukan kajian mendalam terhadap permohonan tersebut.
"Saat ini, kami tengah melakukan kajian menyeluruh terhadap permohonan tersebut. Meskipun kami ingin memberikan kesempatan kepada warga untuk memiliki status kepemilikan, namun terdapat kendala dalam kebijakan yang baru diterapkan yang menghambat penerbitan status SHM," jelas Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni menegaskan bahwa pemerintah sedang berupaya untuk menemukan solusi yang memadai dengan memperpanjang status Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut.
"Kami berusaha memberikan solusi alternatif sehingga warga tetap dapat menempati dan tinggal di perumahan tersebut. Meskipun mungkin yang diinginkan adalah status kepemilikan penuh, kami berharap HGB dapat memberikan solusi sementara," tambahnya.
Meskipun pemerintah berupaya keras, tetap terdapat hambatan dalam peraturan perundangan yang mengatur tentang kepemilikan tanah.
"Proses penerbitan status kepemilikan penuh memiliki kendala dalam peraturan perundangannya saat ini. Oleh karena itu, langkah terbaik yang dapat kami lakukan adalah memperpanjang HGB bagi mereka yang tinggal dan berdomisili di perumahan ini, sehingga mereka dapat terus tinggal dengan aman," papar Sri Wahyuni.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mencari solusi terbaik meskipun status HGB memiliki batas waktu.
"Walaupun status HGB memiliki batas waktu tertentu, kami tetap akan berusaha untuk mencari solusi terbaik bagi warga. Kami akan mempertimbangkan berapa tahun perpanjangan HGB yang dapat diberikan. Hal ini penting untuk menjamin bahwa warga tidak perlu khawatir kehilangan tempat tinggal mereka," tegas Sri Wahyuni.
Sebagai informasi, Forum Perempuan Peduli Perum Korpri Loa Bakung-Samarinda (FPPPKLB) sebelumnya telah mengajukan permohonan untuk melakukan hearing kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim. Permohonan hearing diajukan setelah proses permohonan mereka kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mengubah status SHGB menjadi SHM mengalami hambatan.
Sebagai latar belakang, Neneng, seorang perwakilan dari FPPPKLB, mengungkapkan bahwa tanah di perumahan tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Kaltim. Awalnya, kawasan tersebut direncanakan sebagai lokasi bandara, tetapi kemudian diubah menjadi perumahan karena pertimbangan yang lebih baik. Pemerintah Provinsi Kaltim bekerja sama dengan KORPRI Kaltim dan developer Semanggi, yang mendapatkan kredit dari Bank Tabungan Negara (BTN), untuk pembangunan perumahan ini. Saat ini, perumahan KORPRI tidak hanya ditempati oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan juga oleh masyarakat umum yang membeli rumah di sana.
"Nasib kami sangat tidak pasti. Kami sudah melunasi kredit rumah kami kepada BTN. Kami hanya ingin mengubah status menjadi SHM, atau setidaknya memperpanjang HGB, tetapi kami menghadapi hambatan. Apa yang akan terjadi dengan kami di masa depan?" ungkap Neneng, menggambarkan keprihatinan warga perumahan.
Pemprov Kaltim berkomitmen untuk terus mencari solusi yang terbaik bagi warga perumahan Korpri dalam mengatasi kendala penerbitan status kepemilikan tanah. Meskipun tantangan peraturan menghadang, upaya terus dilakukan untuk memastikan hak dan kenyamanan para warga tetap terjaga.
Related Posts
- Gelar Rakor SPBE 2024, Diskominfo Kaltim Perkuat Kolaborasi Digital Antar Instansi Pemerintah
- RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Buka Layanan Cuci Darah 24 Jam untuk Pasien Gagal Ginjal
- Pergub Kaltim No. 6/2024 Jadi Solusi Perpanjangan Waktu Penyelesaian Proyek Pembangunan
- BPSDM Kaltim: AI sebagai Kunci Transformasi Digital di Sektor Publik
- Debat Panas Pilgub Kaltim