Daerah
Pemuda di Kembang Janggut Ditangkap Polisi karena Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Seorang pemuda berusia di bawah 30 tahun di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), ditangkap polisi atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mencurigai adanya percakapan tidak pantas antara korban dan pelaku melalui media sosial.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut pertama kali diketahui pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 04.00 WITA. Saat itu, orang tua korban mendapat laporan dari anggota keluarga lain mengenai perilaku mencurigakan pelaku terhadap anaknya.
“Ketika handphone korban diperiksa, ditemukan percakapan yang tidak wajar. Setelah ditanyai, korban akhirnya mengakui telah melakukan hubungan intim dengan pelaku,” ungkap Dedi dalam keterangannya yang diterima awak media.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan pelaku diduga terjadi pada pertengahan Agustus 2025. Kini pelaku telah diringkus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) serta Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti pelaku yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
[RWT]
Related Posts
- Kecamatan Kembang Janggut Pacu Pertumbuhan Ekonomi Lewat Optimalisasi Kelapa Sawit
- Seorang Ibu Paruh Baya Pemilik Warung Kelontong di Kembang Janggut Kedapatan Miliki Belasan Poket Narkotika
- Banjir Kiriman di Kembang Janggut Berangsur Surut
- Safari di Kecamatan Kembang Janggut, Wabup Kukar Tinjau Pembangunan Jembatan Keliran 2
- Dua Pria di Kembang Janggut Tak Berkutik Ketahuan Bawa Narkotika