Advertorial
Pemusnahan Arsip Harus Sesuai Prosedur, DPK Kaltim: Harus Ada Izin Resmi

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur menekankan pentingnya pemusnahan arsip sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini disampaikan dalam diskusi bersama perwakilan Pemerintah Desa Gunung Mulia, Kamis (5/12/2024).
Arsip yang berumur lebih dari 10 tahun dapat dimusnahkan, namun harus melalui proses yang ketat berdasarkan regulasi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Pemusnahan arsip tidak boleh sembarangan. Semua harus berdasarkan izin resmi, terutama untuk dokumen yang berusia di atas 10 tahun,” ujar Arsiparis DPK Kaltim, Aris.
Dalam rangka menjaga keamanan data dan melindungi lingkungan, metode pencacahan telah menjadi standar baru dalam pemusnahan arsip. Cara ini menggantikan metode pembakaran yang sebelumnya sering digunakan.
“Kami menggunakan mesin pencacah khusus. Setelah dokumen dicacah, isinya tidak lagi dapat dikenali. Proses ini diawasi oleh pihak terkait seperti biro hukum,” jelas Aris.
Proses pemusnahan arsip juga mencakup pembuatan berita acara untuk setiap dokumen yang dimusnahkan. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa semua arsip yang dimusnahkan telah melalui pencatatan yang jelas dan terverifikasi.
“Arsip yang dimusnahkan harus dicatat dengan jelas. Ini untuk menghindari masalah hukum atau tuduhan penyalahgunaan di masa mendatang,” tambah Aris. "berharap prosedur ini dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah lainnya, termasuk di tingkat desa, dalam mengelola siklus hidup arsip secara lebih terstruktur dan bertanggung jawab," sambungnya.
[TOS | ADV DPK KALTIM]
Related Posts
- Rudy Mas'ud Dorong Sinergi Puskesmas dan PKK untuk Percepat Penurunan Stunting di Kaltim
- Pemprov Kaltim Salurkan Bansos di UMKM Festival 2025, Fokus pada Kelompok Rentan
- BPSDM Kaltim Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pengawas Tahun 2025
- HKG PKK ke-53 dan Rakernas 2025 di Kaltim Diwarnai Layanan Kesehatan Gratis hingga Pembagian Kacamata
- Menggugat Transisi Energi yang Tidak Inklusif