Daerah

Penataan Pasar Pagi Samarinda: Samagov Jadi Jembatan Aduan, Pemkot Jamin 2.505 Kios untuk Semua Pedagang

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 25 Desember 2025 06:39
Penataan Pasar Pagi Samarinda: Samagov Jadi Jembatan Aduan, Pemkot Jamin 2.505 Kios untuk Semua Pedagang
Puluhan Pedagang Pasar Pagi saat melakukan demo di Kantor Dinas Perdagangan Samarinda saat menuntut kepastian lapak pasca revitalisasi. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Penataan Pasar Pagi kembali menjadi sorotan publik. Di tengah proses digitalisasi data dan pendaftaran kios yang dilakukan bertahap, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan tidak ada pedagang yang akan tersisih. Sistem aduan melalui platform Samagov pun kini diproyeksikan menjadi kanal resmi untuk meredam keresahan sekaligus menjaga transparansi pendataan.

Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, menegaskan bahwa kapasitas Pasar Pagi telah dirancang sejak 2023 dengan total 2.505 petak kios, angka final yang menjadi acuan induk dalam perencanaan penempatan pedagang.

“Yang masuk database sejak 2023 itu pasti dapat semua. Tidak ada yang hilang. Ini hanya persoalan tahapan, tapi di lapangan sempat timbul rasa waswas,” ujar Marnabas saat ditemui awak media.

Ia menjelaskan, tahap awal pendaftaran difokuskan pada pedagang yang telah memenuhi syarat administrasi, memiliki Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB), masih aktif berdagang di lokasi Pasar Pagi, serta telah menuntaskan kewajiban retribusi dan administrasi lainnya. 

Pada fase ini, Pemkot memproses 1.804 pedagang melalui sistem aplikasi sebagai filter awal guna memastikan ketertiban input data. “Untuk tahap awal memang kita pakai 1.804 pedagang lewat aplikasi. Itu yang lengkap administrasinya dan memang benar berjualan di Pasar Pagi,” jelasnya.

Meski demikian, dalam komunikasi publik sebelumnya sempat beredar angka sekitar 1.800 pedagang yang disebut sebagai pedagang tahap pertama. Pemkot kemudian meluruskan bahwa angka tersebut merujuk pada jumlah pedagang yang telah lolos finalisasi verifikasi lapangan, bukan batas kuota sistem.

“Hari ini seluruh data pedagang tahap pertama sudah kami finalkan. Kendala teknis sebelumnya, termasuk soal ukuran petak kios, sudah kami perbaiki dan tidak memengaruhi hak pedagang yang terdata,” tegas Marnabas dalam kesempatan berbeda.

Salah satu kendala yang sempat memicu kegaduhan adalah kekeliruan input ukuran kios di sistem aplikasi pada awal proses pendataan. Marnabas mengakui hal tersebut sempat memunculkan kesimpangsiuran informasi di level pedagang. Namun, ia menegaskan bahwa kesalahan itu murni bersifat teknis dan telah disinkronkan ulang dengan basis data utama.

“Ini bukan soal ada data yang terhapus, bukan. Ini hanya pembenahan di sistem input. Jadi pedagang tidak perlu khawatir haknya tergerus,” katanya.

Lebih jauh, Marnabas menyoroti karakter pasar tradisional yang masih menyisakan pedagang aktif tanpa SKTUB. Untuk kelompok ini, Pemkot menyiapkan pendataan tahap kedua, di luar skema pendaftaran digital awal.

“Pedagang yang benar-benar aktif berdagang, tapi belum memiliki SKTUB, tetap akan kami akomodasi pada tahap berikutnya. Tidak ada pembeda soal mereka dapat kios atau tidak. Hanya prosesnya berbeda,” jelasnya.

Pemkot juga tengah mengebut perbaikan dan optimalisasi aplikasi pendataan, termasuk penyesuaian fitur ukuran petak, validasi input, dan stabilitas sistem agar siap kembali digunakan secara menyeluruh pada tahap lanjutan.

Selain pembenahan sistem, Pemkot membuka posko pengaduan di dua titik: Pasar Merdeka dan Pasar Segiri melalui Dinas Perdagangan. Setiap aduan akan diverifikasi langsung oleh tim di lapangan untuk memastikan tidak ada kekeliruan data maupun pedagang fiktif yang memanfaatkan situasi.

“Kami tindak lanjuti semua aduan. Setiap laporan diverifikasi dan dicek ke lokasi. Ini untuk memastikan prosesnya adil dan datanya akurat,” pungkas Marnabas.

Di sisi lain, Pemkot juga mendorong pedagang dan warga untuk memanfaatkan platform Samagov sebagai kanal aduan berbasis teknologi. Dengan format Progressive Web App (PWA), Samagov dapat diakses lewat gawai tanpa perlu instalasi, cukup melalui peramban.

Melalui menu Aduan Pasar Pagi, pedagang dapat menyampaikan keluhan seputar pendaftaran kios, ketidaksesuaian data, maupun kendala teknis lain yang mereka alami. Pemkot menyebut, sistem ini memungkinkan respons lebih cepat karena laporan masuk langsung ke dasbor pemantauan pemerintah.

“Samagov ini kami siapkan agar aduan tidak hanya disampaikan manual, tapi juga tercatat dan termonitor secara digital. Pedagang bisa melapor kapan saja. Ini jadi jembatan komunikasi kami dengan mereka,” ujar Marnabas.

Penempatan kios sendiri ditargetkan rampung pada Desember 2025, dengan harapan pedagang bisa menempati kios lebih cepat jika proses administrasi dan teknis memungkinkan selesai lebih awal.

“Mudah-mudahan bisa cepat selesai. Kalau memungkinkan, tahun ini pedagang sudah bisa masuk dan menempati kios,” tutupnya optimistis.

[RWT] 



Berita Lainnya