DPMD KUKAR
Penataan Tapal Batas 193 Desa di Kukar Dikebut, DPMD Fokus Rampungkan Sisa 36 Desa

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) terus mempercepat penyelesaian tapal batas desa. Upaya ini dijalankan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45/2016 tentang Penataan Batas Wilayah Desa.
Dalam praktiknya, DPMD tidak bekerja sendiri. Penetapan batas wilayah juga melibatkan Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kukar yang memiliki tenaga ahli di bidang kartografi untuk memastikan proses penataan dilakukan secara teknis dan akurat.
“Setiap tahun kita memprogramkan bagaimana penuntasan, penetapan batas wilayah di Kukar ini dari 193 desa itu, saya dilapori masih kurang lebih 36 desa ada yang belum sama sekali (tapal batas wilayah),” kata Kepala DPMD Kukar, Arianto, Jumat (30/5/2025).
Penetapan batas wilayah dilakukan secara bertahap berdasarkan segmen antarwilayah desa. Satu desa bisa memiliki beberapa segmen perbatasan, yang perlu disepakati satu per satu oleh para pemangku kepentingan di tingkat desa dan kecamatan.
Jika seluruh segmen telah disepakati, maka batas desa dapat ditetapkan secara resmi. Saat ini, sebagian besar desa sudah menyelesaikan proses tersebut.
“Tapi untuk secara keseluruhan, sudah 89 persen di tempat kita sudah selesai batas wilayahnya,” imbuhnya.
Setelah batas wilayah rampung, proses selanjutnya adalah menetapkannya dalam regulasi. Untuk dokumen yang diterbitkan sebelum 2020, masih berbentuk Surat Keputusan (SK). Sedangkan penetapan terbaru telah menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
DPMD Kukar juga berencana mengonversi seluruh SK lama menjadi Perbup secara bertahap setelah seluruh batas desa tersisa berhasil diselesaikan.
“Mudah-mudahan lah nanti di tahun 2025 berprogres, ada beberapa desa yang bisa kami selesaikan untuk batas desanya” tutupnya.
[RWT | ADV DPMD KUKAR]