DPMD KUKAR

Penegasan Tapal Batas Tiga Desa di Marangkayu, DPMD Kukar Targetkan Rampung 2025

Supri Yadha — Kaltim Today 28 Mei 2025 18:27
Penegasan Tapal Batas Tiga Desa di Marangkayu, DPMD Kukar Targetkan Rampung 2025
Suasana musyawarah terhadap batas wilayah tiga desa di Kecamatan Marangkayu.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Tiga desa di Kecamatan Marangkayu, yakni Sebuntal, Semangkok, dan Santan Ulu, menjadi fokus musyawarah penegasan batas wilayah yang digelar belum lama ini. 

Kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto, sebagai bagian dari langkah penataan administrasi desa yang lebih tertib dan terukur.

Arianto menjelaskan, penataan batas wilayah merupakan mandat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016. Setiap desa diharapkan memiliki batas wilayah yang jelas, disepakati bersama antarwilayah, dan tidak menimbulkan persoalan tumpang tindih di masa depan.

“Jadi salah satu tugas DPMD adalah penataan batas wilayah desa. Yang kita pastikan nanti, 193 desa (di Kukar) ini batas wilayahnya itu sudah disepakati antar desa, antar kecamatan sudah disepakati,” kata Arianto.

Kecamatan Marangkayu sendiri memiliki 11 desa, dan hingga saat ini baru empat yang telah menyelesaikan penetapan batasnya. Diharapkan dengan musyawarah yang berlangsung, ada tambahan tiga desa lagi yang menyusul menyelesaikan proses ini.

“Jadi Marangkayu itu ada 11 desa, yang sudah tuntas itu ada 4 desa. Nah, harapan kami di tahun 2025 ini sisanya bisa tuntas. Minimal nanti dari 11 itu sudah 4, berarti tinggal 7 desa,” kata Arianto.

Melalui kesepakatan batas wilayah, potensi konflik antardesa dapat dicegah sejak dini. Arianto optimistis, jika musyawarah di Sebuntal, Semangkok, dan Santan Ulu berjalan lancar, maka hanya tinggal empat desa lagi yang perlu difasilitasi prosesnya.

“Kalau sudah 4, tambah 3, berarti tinggal 4 desa lagi. Nanti mudah-mudahan kita bisa berproses,” pungkasnya.

[RWT | ADV DPMD KUKAR]



Berita Lainnya