Daerah

Pencairan Insentif 3.000 Guru Honorer di Kukar Terhambat, Ini Penjelasan Disdikbud

Supri Yadha — Kaltim Today 30 April 2026 20:13
Pencairan Insentif 3.000 Guru Honorer di Kukar Terhambat, Ini Penjelasan Disdikbud
Suasana RDP tentang guru Non ASN yang insentifnya belum cair di Banmus DPRD Kukar. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Ribuan guru Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) belum menerima insentif selama empat bulan. Penantian panjang tanpa ada kejelasan ini diadukan ke DPRD Kukar.

Laporan tersebut diterima oleh Komisi IV DPRD Kukar, yang selanjutnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama guru honorer, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kukar, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, di ruang Badan Musyarawah DPRD, Kamis (30/4/2026).

Ketua PGRI Kukar, Nasrudin mengungkapkan, hingga akhir April 2026, insentif seluruh guru Non ASN di Kukar belum juga dibayarkan oleh Pemkab Kukar. Dari keterangan Disdikbud, masih ada regulasi yang perlu disempurnakan dan saat ini tinggal membutuhkan advice dari Kejaksaan Negeri.

“Kita menerima alasan tersebut, karena dalam pengelolaan keuangan dibutuhkan kehati-hatian. Ada hal-hal yang memang tidak boleh sembarangan, karena ini menyangkut keuangan, dan kita menghargai itu,” kata 

Meski demikian, PGRI akan terus mengawal proses tersebut agar hak-hak guru Non ASN segera terbayarkan. Informasi dari Disdikbud menyebutkan bahwa pencairan tinggal menunggu advice dari Kejaksaan.

“PGRI selalu mengawal dan tidak ada henti-hentinya memperjuangkan kesejahteraan guru-guru di Kukar, terutama guru-guru non-ASN,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto menerangkan, sekitar 3 ribu guru Non ASN belum menerima insentif. Kendalanya terletak pada data dan regulasi masih perlu dirapikan agar proses pencairan tidak menimbulkan masalah, dan memiliki legalitas yang jelas.

Dirinya terus berupaya agar pembayaran hak guru non ASN bisa dipercepat, salah satunya berkoordinasi dengan Kejaksaan.

“Kita tetap ingin percepatan pencairan insentif guru non-PNS. Jadi kami juga lagi proses. Saat ini kita minta advice dari kejaksaan terkait regulasi dan legalitas untuk pencairan,” ungkap Puji.

Lebih lanjut, besaran insentif yang diterima guru Non ASN bervariasi, menyesuaikan jarak wilayah dari ibu kota kabupaten. Semakin jauh lokasi penugasan, semakin besar insentif yang diterima. Misal, di Tenggarong insentif sebesar Rp1 juta, sementara di kecamatan lain nominalnya lebih tinggi.

“Insentif bervariasi tergantung wilayah. Tenggarong sendiri nilainya, bergeser ke Loa Kulu berbeda lagi, nanti ke Hulu lebih besar lagi. Semakin jauh dari ibu kota kabupaten, semakin bertambah nilainya,” tandasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya