Daerah
Penerapan Manajemen Talenta Jadi Alasan Lambatnya Pengisian Jabatan Definitif di Lingkup Pemprov Kaltim
Kaltimtoday.co, Samarinda - Selama satu tahun lebih pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud-Seno Aji, pengisian sejumlah jabatan definitif di lingkup pemerintah provinsi mengalami proses keterlambatan. Alasan yang dilontarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur Sri Wahyuni, berkaitan dengan sistem manajemen talenta dari kebijakan pusat.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat edaran yang meminta seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menerapkan manajemen talenta dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN). Hal itu usai Gubernur Kaltim menjabat dan dilantik pada Februari 2025 lalu.
"Mulanya sistem seleksi terbuka sudah siap, namun ditunda karena BKN ingin ada penerapan manajemen talenta dulu," ujar Sri Wahyuni.
Walhasil, Pemprov Kaltim kemudian memanfaatkan periode Agustus hingga Desember 2025 untuk menyiapkan seluruh kebutuhan sistem tersebut. Persiapan tidak hanya berupa infrastruktur teknologi informasi, tetapi juga pengumpulan dan pengisian data seluruh ASN, mulai dari hasil asesmen, data kepegawaian, kompetensi, hingga rekam jejak kinerja.
"Manajemen talenta tidak hanya berlaku bagi pejabat struktural, tetapi mencakup seluruh ASN," jelasnya.
Di hadapan BKN, pemerintah provinsi mengaku siap menerapkan manajemen talenta pada Februari 2026. Lalu, BKN langsung memverifikasinya secara menyeluruh.
"Semua dicek, mulai dari nilai, kinerja, kompetensi, sampai rekam jejaknya. Setelah dinyatakan memenuhi, barulah keluar persetujuan penerapan manajemen talenta," ungkap Sri Wahyuni.
Sebagaimana diketahui, komitmen penerapan manajemen talenta ditandatangani pada 19 Mei 2026 bersama sejumlah pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim, termasuk Samarinda, Balikpapan, Bontang, dan Paser.
Sri menyebut, pengisian jabatan nantinya dilakukan melalui sistem manajemen talenta. Pemerintah telah memiliki daftar kandidat berdasarkan kategori hasil pemetaan. Kandidat yang memenuhi persyaratan pendidikan, kompetensi, pengalaman kerja, dan kinerja akan mengikuti uji teknis sebelum direkomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Kami juga bisa mengundang ASN dari kabupaten dan kota di Kaltim untuk mengikuti uji teknis, sepanjang memenuhi syarat yang dibutuhkan," katanya.
Dalam sistem manajemen talenta, promosi maupun rotasi jabatan dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi, yakni menempatkan ASN sesuai kompetensi, pengalaman, dan kualifikasi yang dimiliki.
"Manajemen talenta menempatkan orang berdasarkan pengalaman, pendidikan, kompetensi, dan kinerjanya. Jadi benar-benar berbasis sistem merit," tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Lantik 9 Pejabat Eselon II, Belasan Jabatan Strategis Masih Diisi Plt
- PBB Ajak Anak Muda Indonesia Ambil Aksi Nyata Hadapi Krisis Iklim
- Gubernur Harum dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja Kaltim
- Disdikbud Kaltim Mitigasi Server Down SPMB, Usai Lonjakan Akses 80.000 Pengguna
- 65 Ribu Seragam Gratis Disiapkan Disdikbud Kaltim untuk Tahun Ajaran Baru 2026/2027









