Advertorial

Penetapan Unsur Pimpinan DPRD Berau Definitif Tertunda, Sekwan Beberkan karena Tidak Penuhi Tatib

Kaltim Today
07 Oktober 2024 19:12
Penetapan Unsur Pimpinan DPRD Berau Definitif Tertunda, Sekwan Beberkan karena Tidak Penuhi Tatib
Sekretaris Dewan Berau, Abdurrahman.

Kaltimtoday.co, Berau - Penetapan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau definitif ditunda, itu diterangkan oleh Sekretaris Dewan, Abdurrahman Ullang yang ditemui belum lama ini.

Dia mengatakan, rapat gabungan penetapan ketua dan wakil ketua DPRD Berau definitif periode 2024-2029 telah dilaksanakan, Jumat (4/10/2024). Namun di waktu pelaksanaannya, ketua sementara berhalangan hadir, sebab berada di luar daerah.

“Yang memimpin hanya Wakil Ketua Sementara, Elita. Dia tidak bisa menetapkan, karena saat itu ketua sementara tidak hadir, karena berada di luar daerah," ucapnya.

Sehingga, sesuai dengan tata tertib, Abdurrahman menyampaikan, perlu ada tandatangan dari ketua sementara. Lantas, dengan tidak terpenuhinya prosedur maka penetapan kembali ditunda hingga minggu depan.

Sebab bagaimanapun, Ketua DRPD Berau definitif harus segera ditetapkan, agar selanjutnya anggota legislatif dapat menyusun Alat Kelengkapan Dewan (AKD), untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

Diketahui, ada 3 nama unsur pimpinan yang diusulkan. Mereka adalah Dedy Okto Nooryanto, sebagai Ketua DPRD Berau Definitif. Subroto, sebagai Wakil Ketua I DPRD Berau, dan Sumadi sebagai Wakil Ketua II DPRD Berau.

“Insya Allah, minggu depan sudah dirapatkan lagi. Tinggal menunggu kehadiran ketua sementara saja,” jelasnya.

Ditanya terkait penggalangan tanda tangan yang dilakukan anggota DPRD Berau yang hadir dalam rapat, guna mendesak Wakil Ketua Sementara, Elita, untuk menandatangani penetapan pimpinan definitif. Hal itu dibenarkan Abdurahman. Hanya saja, tanda tangan tersebut dikatakannya sifatnya hanya rapat hasil kesepakatan rapat saja.

“Meski ada tanda tangan, tapi karena tidak ada ketua sementara, wakil ketua yang memimpin rapat itu juga tidak bisa menetapkan. Karena penetapannya harus diketahui oleh ketua sementara. Kita tunggu saja,” jelasnya.

[MGN | ADV DPRD BERAU]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya