Daerah
Pengamat Nilai Kehati-hatian Kepala Daerah Pengaruhi Pengisian Kepala OPD Kukar Secara Definitif
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kutai Kartanegara (Kukar) hingga kini masih belum dipimpin pejabat definitif. Kursi pimpinan di beberapa dinas strategis masih diisi Pelaksana Tugas (Plt), bahkan ada yang merangkap jabatan di lebih dari satu OPD.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman, Dr. Saipul Bachtiar, menilai kondisi tersebut bukan persoalan Kukar semata. Ia menyebut fenomena serupa terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia sebagai dampak langsung dari Pilkada Serentak 2024.
“Ini bukan hanya Kukar. Hampir semua provinsi dan kabupaten/kota mengalami situasi yang sama,” ujar Saipul saat dihubungi, Jumat (26/12/2025) malam.
Kekosongan jabatan kepala OPD tersebut berkaitan erat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 71. Dalam aturan tersebut, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Aturan itu tertuang jelas dalam Pasal 71 ayat 5 bahkan memuat sanksi tegas berupa diskualifikasi pasangan calon jika ketentuan tersebut dilanggar. Karena itu, banyak kepala daerah memilih bersikap sangat berhati-hati dalam melakukan mutasi atau pengisian jabatan.
“Risikonya besar. Kalau melanggar, bisa digugurkan sebagai pasangan calon. Ini yang membuat kepala daerah cenderung menahan diri,” jelasnya.
Selain faktor regulasi Pilkada, proses pengisian jabatan kepala OPD juga harus mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang ASN. Salah satunya melalui tahapan lelang jabatan yang melibatkan tim seleksi dari unsur akademisi, internal pemerintah daerah, hingga pihak eksternal.
Meski keputusan akhir tetap berada di tangan kepala daerah, Saipul menilai proses seleksi itu membuat pengisian jabatan tidak bisa dilakukan secara cepat. Di sisi lain, kepala daerah juga disebut sedang mencermati rekam jejak, kapasitas, hingga kecocokan calon pejabat dengan visi dan misi pemerintahannya.
“Mereka mencari figur yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tapi juga punya kemampuan, pengalaman, dan loyalitas untuk menjalankan program kepala daerah,” ucapnya.
Kondisi ini berdampak pada masih banyaknya Plt yang merangkap jabatan di Kukar. Saipul menilai praktik tersebut masih bisa ditoleransi jika OPD yang dipimpin berada dalam satu rumpun urusan pemerintahan. Namun, jika lintas klaster, hal itu dinilai kurang ideal.
“Kalau urusannya masih berdekatan, bisa saling mendukung. Tapi kalau klasternya jauh, sebaiknya segera diisi pejabat definitif,” katanya.
Ia menambahkan, meski secara aturan tidak ada batas waktu pengisian jabatan Plt, praktik tersebut tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, pimpinan OPD idealnya fokus pada satu organisasi agar kinerja lembaga lebih optimal.
Saipul mencatat, Bupati Kukar belakangan telah melantik sejumlah pejabat definitif sebagai bagian dari upaya percepatan. Namun, ia berharap pengisian jabatan yang masih kosong dapat segera diselesaikan agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif.
“Jangan terlalu lama. Kalau sudah definitif, pimpinan OPD bisa lebih fokus dan hasil kinerjanya juga akan terlihat ke publik,” pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- 8 Perda Samarinda Diketok Paripurna, Nasib Perumda Varia Niaga Ditentukan Lewat Adu Kekuatan Suara
- Sekkam Biatan Lempake Tersandung Dugaan Penyalahgunaan ADK, Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Soal Penangguhan RS Korpri Samarinda, PUPR Kaltim: Sesuai Aturan dan Lahan Masuk Zona Fasum-Fasos
- Dukung Pemulihan Korban Terorisme, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Psikososial Rp340 Juta
- Jembatan Kedaton Agung Resmi Dibuka, Permudah Akses Lalu Lintas Masyarakat









