Advertorial

Pengelolaan Sampah IKN, Pungutan Retribusi Sampah Perusahaan Diatur Perda PPU

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 24 Februari 2024 10:11
Pengelolaan Sampah IKN, Pungutan Retribusi Sampah Perusahaan Diatur Perda PPU
Ilustrasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA). (Pexels.com)

Kaltimtoday.co, Penajam - Pengelolaan sampah di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi fokus utama, termasuk pengaturan retribusi sampah bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU) menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi untuk mengatur pungutan sampah dari perusahaan.

"Perda Retribusi mengatur klasifikasi pungutan. Sistemnya ritase, dihitung berdasarkan berapa kali perusahaan membuang sampah. Target PAD dari retribusi ini tidak besar karena sifatnya layanan dasar," jelas Kepala DLH PPU, Tita Deritayati. 

Perda Retribusi juga memuat persyaratan teknis yang harus dipatuhi perusahaan yang ingin membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buluminung.

"Perusahaan harus memilah sampahnya. Hanya sampah non-residu dan bernilai ekonomis yang boleh dibuang ke TPA," tegas Tita.

Pemilahan sampah ini penting untuk memperpanjang umur TPA dan meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah.

Operasional TPA Buluminung membutuhkan biaya besar, terutama untuk pemadatan sampah menggunakan alat berat.

"Biaya operasional TPA agar berumur panjang membutuhkan alat berat untuk pemadatan sampah," papar Tita.

Meskipun Perda Retribusi telah diterapkan, implementasinya masih belum menyeluruh.

"Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah masih dalam tahap implementasi," kata Tita. 

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya