Headline

Penggusuran Rumah Warga Samarinda di Ruhui Rahayu Ditunda Januari 2022

Kaltim Today
05 Desember 2021 11:19
Penggusuran Rumah Warga Samarinda di Ruhui Rahayu Ditunda Januari 2022

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemkot Samarinda dipastikan batal merelokasi 99 bangunan di kawasan Jembatan Ruhui Rahayu, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu. Alasannya, verifikasi data warga belum rampung.

Sekkot Samarinda, Sugeng Chairuddin mengatakan, upaya pembayaran ganti rugi untuk relokasi 99 bangunan sudah dianggarkan. Totalnya Rp 4,9 miliar. Ditarget bisa selesai akhir tahun ini. 

Karena banyaknya data warga yang harus diverifikasi, relokasi dipastikan mundur. Hal ini disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun. Dia menyebut, relokasi besar kemungkinan baru bisa dilakukan pada Januari 2022. 

“Kami harus verifikasi secara cermat, supaya anggaran yang dikeluarkan tidak bermasalah. Ini berangkat dari pengalaman ganti rugi sebelumnya,” ujar Andi Harun. 

Dia mencontohkan, ada warga yang sudah terdaftar di Surat Keputusan (SK). Namun ketika disambangi secara langsung, justru tidak dijumpai. Lalu, sejumlah uang sudah digelontorkan tapi pembongkaran mesti ditunda. Andi Harun menyayangkan penundaan pembongkaran sebelumnya. Saat proses verifikasi, ada juga pergantian kepemilikan rumah. 

"Melacak pemilik awal kan butuh waktu. Ini tidak hanya terjadi di Gang Nibung, tapi termasuk di Jalan Tarmidi, Muso Salim, di tempat lain juga," ungkapnya. 

Saat eksekusi pembongkaran dan pemberian dana ganti rugi harus tepat sasaran, pihaknya berencana untuk membuat surat edaran pemberitahuan dan surat pernyataan. 

Adanya SE pemberitahuan itu bertujuan untuk warga yang sudah mendapat dana ganti rugi lalu bersiap untuk segera dibongkar. Sedangkan surat pernyataan merupakan pembuktian bahwa orang yang bersangkutan sudah menerima uang ganti rugi. 

"Supaya tidak ada pembayaran ganda," lanjutnya.

Soal penundaan pembongkaran, pemkot sudah memberi perintah ke Dinas Pertanahan Samarinda untuk melakukan secara jujur. Ketika sudah dibayar, langsung dieksekusi. 

"Kami tidak menunda dan hanya saya pesan jangan ada unsur KKN,” ucapnya. 

[YMD | TOS]



Berita Lainnya