Samarinda
Penjelasan Asesmen Nasional, Sistem Baru Pengganti Ujian Nasional
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda bersiap menggelar Asesmen Nasional yang rencananya bakal digelar dalam waktu dekat.
Instrumen baru ini menggantikan Ujian Nasional (UN) yang dihapus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kepala Disdik Samarinda Asli Nuryadin mengatakan, Asesmen Nasional bertujuan untuk mendorong perbaikan kualitas pembelajaran di jenjang dasar dan menengah.
“Asesmen Nasional jadi bahan untuk evaluasi dan perencanaan kedepan berbasis data yang objektif,” kata Asli Nuryadin.
Dikatakan Asli Nuryadin, dalam Asesmen Nasional yang baru pertama kali digelar tahun ini, ada tiga komponen dasar yang akan digunakan sebagai ukuran. Ketiganya adalah Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
Menurut Asli, AKM berfungsi untuk menilai hasil belajar yang sifatnya kompetensi kognitif. Yang dimaksud di dalamnya adalah kemampuan literasi dan numerasi tingkat dasar.
Selanjutnya, Survei Karakter dilakukan untuk melihat sikap, kebiasaan, dan nilai-nilai yang mencerminkan profil pelajar Pancasila.
Untuk Survei Lingkungan Belajar, Asli Nuryadin memaparkan bahwa hal ini dilakukan untuk mengukur kualitas dari berbagai input proses yang mendukung pembelajaran.
"Hasil Asesmen Nasional nanti bisa menjadi bahan evaluasi guru, kepada sekolah, pemerintah, dan Kemdikbud,” katanya.
Dalam keterangan resmi Kemendikbud, bentuk soal yang diberikan pada materi AKM ada bermacam-macam. Beberapa contohnya, yakni pilihan ganda tradisional, pilihan ganda kompleks, pilihan ganda lebih dari satu jawaban benar, serta esai singkat.
Sementara, untuk semua survei, bentuk soal adalah berupa pernyataan tertutup.
[TOS | ADV DISDIK SAMARINDA]
Related Posts
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding
- Misran Toni Buka Suara Usai Bebas, Mengaku Dipaksa Mengaku sebagai Pembunuh Russel di Muara Kate









