Daerah
Penyelewengan Kredit BPR Terungkap, Celah Pengawasan Jadi Sorotan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Samarinda mengungkap dugaan korupsi besar di tubuh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Samarinda (Perseroda). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, mengakibatkan kerugian sebesar Rp4,6 miliar.
Kasus yang diselidiki sejak 2023 itu melibatkan Kabag Kredit berinisial ASN serta seorang pengusaha properti berinisial SL. Keduanya diduga bekerja sama melakukan penyimpangan kredit sejak Januari 2019 hingga Mei 2020.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyebut ASN memiliki kendali penuh dalam proses persetujuan kredit. Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang.
“ASN meloloskan 15 kredit fiktif senilai Rp2,7 miliar, menyalahgunakan pelunasan kredit dari tiga debitur, serta mencairkan deposito nasabah tanpa izin,” ungkap Hendri, Rabu (3/12/2025).
Sementara SL disebut sebagai penyedia delapan data debitur fiktif dan turut mengajukan kredit dengan agunan palsu senilai Rp1 miliar, serta menambah nilai agunan hingga Rp370 juta.
Hendri menegaskan, praktik ini dilakukan secara terstruktur dan berulang.
“ASN meraup keuntungan lebih dari Rp2 miliar, sementara SL mendapat hampir Rp2,7 miliar,” jelasnya.
Audit BPKP Perwakilan Kaltim menemukan kerugian negara mencapai Rp4,68 miliar. Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik Tipikor menyita sejumlah barang bukti, antara lain, uang tunai Rp404.091.000, dokumen penyertaan modal Pemkot Samarinda, 15 dokumen kredit fiktif, empat berkas agunan ganda, serta dokumen pendukung lainnya.
ASN dan SL telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2, 3, dan 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4–20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
Hendri menegaskan pentingnya pengawasan berlapis agar kejadian serupa tidak terulang.
[RWT]
Related Posts
- Yayasan Mitra Hijau Bekali Jurnalis Samarinda Pahami Tantangan dan Peluang Transisi Energi
- Modus Tahan Pelunasan dan Kredit Fiktif, Pegawai Pegadaian Diduga Rugikan Negara Rp1,2 Miliar
- Rentetan Kasus Kekerasan Masih Mengintai, Komite Keselamatan Jurnalis Maluku Utara Resmi Dibentuk
- Komunitas Pers Desak Pemerintah Hapus Klausul Perjanjian Dagang Indonesia-AS yang Ancam Perpres Publisher Rights
- Babak Baru Dugaan Korupsi di Pilanjau, Audit Inspektorat Ungkap Rp988 Juta Dana Bagi Hasil Tidak Dilaporkan









