Politik

Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada Serentak Se-Kaltim Dibuka Hari Ini

Kaltim Today
08 Mei 2024 09:02
Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada Serentak Se-Kaltim Dibuka Hari Ini
KPU membuka penyerahan dukungan calon perseorangan mulai 8-12 Mei 2024. (Foto: Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Fahmi Idris mengumumkan bahwa penyerahan dukungan calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 dibuka hari ini, (8/5/2024).

Fahmi Idris menjelaskan bahwa persyaratan untuk maju di Pilkada lewat jalur perseorangan telah diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, Pasal 41 Ayat 2, terkait dengan persentase dukungan dan penyebarannya.

Untuk Pilgub Kaltim misalnya, berdasarkan Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.778.644 pemilih, maka jumlah dukungan minimal yang harus diserahkan sebanyak 236.185 dukungan atau 8,5 persen dari jumlah DPT. Dukungan itu tersebar minimal dari 6 kabupaten/kota di Kaltim.

Kemudian untuk Pilwali Balikpapan, bakal calon wali Kota dan wakil wali kota yang maju lewat jalur perseorangan harus menyerahkan 38.212 surat dukungan. Jumlah itu mewakili 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Balikpapan sebanyak 509.487 pemilih.

Untuk Samarinda, bakal calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan harus menyerahkan minimal 45.332 surat dukungan. Jumlah itu mewakili 7,5 persen dari total DPT di Samarinda sebanyak 604.420 pemilih.

Fahmi menyampaikan, kandidat yang maju lewat jalur perseorangan dan menyerahkan surat dukungan minimal ke KPU provinsi atau kabupaten/kota akan melalui tahap verifikasi. Proses itu akan dimulai pada 8-12 Agustus 2024.

“Verifikasi faktual akan dilakukan menggunakan metode sensus. Jika setelah verifikasi belum mencapai batas minimal bisa dilakukan perbaikan, tapi jika tidak tercapai juga maka dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ucap Fahmi dalam sosialisasi penyerahan syarat minimal calon perseorangan di Hotel Platinum Balikpapan, Selasa ((7/5/2024) malam.

Syarat minimal, lanjut dia, wajib dipenuhi kandidat yang bakal bertarung di Pilkada Serentak 2024. Jika dinyatakan memenuhi syarat, pasangan kandidat calon kepala daerah bisa mendaftarkan diri pada 27-29 Agustus 2024.

“Jika tidak terpenuhi maka calon tidak bisa mendaftar,” ucapnya.

[TOS]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya