PPU
Penyidik KPK Bawa Dua Koper Usai Geledah Ruang Kerja Bupati PPU

Kaltimtoday.co, Penajam - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menggeledah ruang kerja Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM), Senin (17/1/2022) pukul 18.30 Wita.
Salah satu tim penyidik KPK yang enggan menyebutkan namanya menerangkan, beberapa dokumen penting berhasil diamankan sebagai bukti tambahan dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati PPU AGM. Dokumen itu diamankan bersama bukti lain dalam dua buah koper.
“Ini kelanjutan OTT kemarin, kami lakukan penggeledahan, ada beberapa dokumen yang kami amankan untuk diverifikasi. Kami belum tahu sampai berapa lama prosesnya, lihat situasi kondisi,” tuturnya.
Sementara itu, Plt Bupati PPU Hamdam yang turut dipanggil untuk dimintai keterangan penyidik KPK menjelaskan, pihaknya kooperatif dalam proses penyidikan kali ini.
“Proses penggeledahan sudah selesai, kami lumayan kooperatif, walaupun ada dua nama yang sulit dihubungi untuk dimintai keterangan. Kami memberikan data dan keterangan yang diperlukan,” sampainya kepada kaltimtoday.co.
Beberapa petugas KPK diturunkan untuk pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WITA. Adapun ruang yang digeledah di antaranya ruang kerja Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud, Plt Sekda PPU Muliadi, Rumah Jabatan Bupati, dan Kantor Dinas PUPR PPU. Sebagaimana diketahui, ruangan tersebut sebelumnya telah disegel oleh KPK.
[ALF | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Dugaan Korupsi Bank BJB, KPK Periksa Rumah Ridwan Kamil
- Dari Israel hingga Korea Selatan, Ini 7 Pemimpin Negara yang Tersandung Kasus Korupsi
- Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid, Sita Dokumen dan Uang Rp 833 Juta
- Tom Lembong Geram Dihalangi Kejaksaan Saat Bicara ke Media: Saya Punya Hak untuk Berbicara!
- KPK Sita Rp 3,49 Miliar dan Barang Mewah Saat Geledah Rumah Ahmad Ali dalam Kasus Rita Widyasari