PPU
Penyidik KPK Bawa Dua Koper Usai Geledah Ruang Kerja Bupati PPU
Kaltimtoday.co, Penajam - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menggeledah ruang kerja Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM), Senin (17/1/2022) pukul 18.30 Wita.
Salah satu tim penyidik KPK yang enggan menyebutkan namanya menerangkan, beberapa dokumen penting berhasil diamankan sebagai bukti tambahan dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati PPU AGM. Dokumen itu diamankan bersama bukti lain dalam dua buah koper.
“Ini kelanjutan OTT kemarin, kami lakukan penggeledahan, ada beberapa dokumen yang kami amankan untuk diverifikasi. Kami belum tahu sampai berapa lama prosesnya, lihat situasi kondisi,” tuturnya.
Sementara itu, Plt Bupati PPU Hamdam yang turut dipanggil untuk dimintai keterangan penyidik KPK menjelaskan, pihaknya kooperatif dalam proses penyidikan kali ini.
“Proses penggeledahan sudah selesai, kami lumayan kooperatif, walaupun ada dua nama yang sulit dihubungi untuk dimintai keterangan. Kami memberikan data dan keterangan yang diperlukan,” sampainya kepada kaltimtoday.co.
Beberapa petugas KPK diturunkan untuk pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WITA. Adapun ruang yang digeledah di antaranya ruang kerja Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud, Plt Sekda PPU Muliadi, Rumah Jabatan Bupati, dan Kantor Dinas PUPR PPU. Sebagaimana diketahui, ruangan tersebut sebelumnya telah disegel oleh KPK.
[ALF | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Soroti Laporan Harta Pejabat di Hakordia 2024, Ketua KPK Sebut Masih Banyak Ketidaksesuaian
- Hari Anti Korupsi 2024: Komite HAM Dalam 30 Hari Soroti Politik Dinasti dan Tingginya Korupsi
- DPR Sahkan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029
- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersandung Kasus Korupsi, KPK Tetapkan Tiga Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya
- Putusan PK Mardani Maming Dikritik, Mantan Ketua MK dan Pakar Hukum Desak Pembatalan