PPU
Penyidik KPK Bawa Dua Koper Usai Geledah Ruang Kerja Bupati PPU

Kaltimtoday.co, Penajam - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menggeledah ruang kerja Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM), Senin (17/1/2022) pukul 18.30 Wita.
Salah satu tim penyidik KPK yang enggan menyebutkan namanya menerangkan, beberapa dokumen penting berhasil diamankan sebagai bukti tambahan dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati PPU AGM. Dokumen itu diamankan bersama bukti lain dalam dua buah koper.
“Ini kelanjutan OTT kemarin, kami lakukan penggeledahan, ada beberapa dokumen yang kami amankan untuk diverifikasi. Kami belum tahu sampai berapa lama prosesnya, lihat situasi kondisi,” tuturnya.
Sementara itu, Plt Bupati PPU Hamdam yang turut dipanggil untuk dimintai keterangan penyidik KPK menjelaskan, pihaknya kooperatif dalam proses penyidikan kali ini.
“Proses penggeledahan sudah selesai, kami lumayan kooperatif, walaupun ada dua nama yang sulit dihubungi untuk dimintai keterangan. Kami memberikan data dan keterangan yang diperlukan,” sampainya kepada kaltimtoday.co.
Beberapa petugas KPK diturunkan untuk pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WITA. Adapun ruang yang digeledah di antaranya ruang kerja Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud, Plt Sekda PPU Muliadi, Rumah Jabatan Bupati, dan Kantor Dinas PUPR PPU. Sebagaimana diketahui, ruangan tersebut sebelumnya telah disegel oleh KPK.
[ALF | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- UU Terbaru, KPK Tidak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN yang Korupsi
- 13.710 Pejabat Belum Lapor LHKPN 2024, KPK: Wajib Taat demi Transparansi
- Oknum Jukir dan Pegawai Dishub Samarinda Diduga Selewengkan Dana Parkir, Kerugian Capai Rp 100 Juta
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Lebaran 2025, Nilainya Capai Rp 341 Juta
- KPK Undur Batas Akhir LHKPN 2024 hingga 11 April 2025 karena Libur Idulfitri