Nasional
Perbandingan Gaji Guru PNS dan Honorer 2025, Ini Tunjangan, Aturan, dan Kebijakan Terbaru

Kaltimtoday.co - Profesi guru memegang peran sentral dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Namun, kesejahteraan guru di Indonesia hingga kini masih sangat bergantung pada status kepegawaian, apakah sebagai guru PNS atau guru honorer.
Berdasarkan PP Nomor 5/2024 tentang perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7/1977 dan disesuaikan dengan Perpres Nomor 10/2024, gaji pokok guru PNS dihitung sesuai golongan ruang dan masa kerja golongan (MKG).
- Golongan I/A – I/D: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400 (biasanya lulusan SMA/SMK).
- Golongan II/A – II/D: Rp 2.184.000 – Rp 3.759.100 (lulusan D3).
- Golongan III/A – III/D: Rp 2.745.700 – Rp 4.869.200 (lulusan S1/S2).
- Golongan IV/A – IV/E: Rp 3.287.800 – Rp 6.114.500 (guru senior dengan masa kerja panjang).
Selain gaji pokok, guru PNS juga berhak atas sejumlah tunjangan, antara lain:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan profesi/sertifikasi
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan khusus untuk penugasan di daerah tertentu
Kombinasi gaji pokok dan tunjangan tersebut membuat pendapatan guru PNS lebih stabil. Detail aturan tunjangan tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Berbeda dengan PNS, gaji guru honorer tidak diatur secara langsung dalam PP maupun Perpres. Besarannya bergantung pada kebijakan sekolah, pemerintah daerah, atau alokasi dana BOS.
Hingga kini, gaji guru honorer rata-rata masih di bawah UMR, berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 1,5 juta per bulan.
Meski begitu, aturan terbaru memberi harapan baru:
- Guru honorer bersertifikasi berhak memperoleh tunjangan profesi Rp 2 juta per bulan.
- Guru honorer yang lolos seleksi PPPK akan mendapatkan gaji setara PNS sesuai tabel PP Nomor 5/2024, termasuk seluruh tunjangan yang melekat.
Perbedaan penghasilan antara guru PNS dan honorer masih cukup lebar. Guru PNS mendapatkan gaji pokok terstruktur berdasarkan golongan, ditambah berbagai tunjangan, sedangkan guru honorer sebagian besar hanya mengandalkan dana BOS atau APBD.
[RWT]
Related Posts
- Perpres 79/2025: Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pejabat Negara Resmi Naik
- Insentif Guru dan Penjaga Rumah Ibadah Disalurkan di PPU, Pemprov Kaltim Pastikan Tepat Sasaran
- Guru ASN di Kutai Barat Mogok Massal, Protes Pemotongan TPP dan Janji yang Tak Kunjung Ditepati
- SK Kenaikan Pangkat Diserahkan, 3 ASN DPMD Kukar Resmi Naik Golongan
- Penghargaan Satyalancana Karya Satya Jadi Bukti Loyalitas ASN Kaltim di HUT RI ke-80