Advertorial
Perda Diharapkan Perkuat Hak Cipta Nama "Serambi Nusantara" sebagai Identitas PPU
Kaltimtoday.co, Penajam - Setelah menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual yang diinisiasi oleh Pemda Penajam Paser Utara (PPU) melalui Bapelitbang, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda PPU, Sodikin, menekankan pentingnya langkah lanjutan untuk memperkuat identitas daerah.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan perlunya penguatan nama “Serambi Nusantara” melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup).
Meskipun hak cipta atas nama tersebut telah dimiliki oleh PPU, regulasi lebih lanjut diperlukan untuk menjaga keberlanjutan penggunaannya, terutama agar tidak terputus oleh perubahan pemerintahan.
Dalam sambutannya, Sodikin menjelaskan bahwa hak cipta yang sudah dimiliki PPU atas nama “Serambi Nusantara” memberi landasan hukum kuat, sehingga tidak ada lagi kabupaten atau pihak lain yang dapat mengklaim atau menggunakan nama tersebut.
Namun, ia juga menegaskan bahwa regulasi formal melalui Perda atau Perbup sangat dibutuhkan untuk memastikan penggunaan nama itu tetap berlaku dalam jangka panjang dan tidak hanya berhenti pada periode pemerintahan saat ini.
“Terkait dengan Serambi Nusantara, perlu diperkuat lagi melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup). Yang jelas, hak cipta sudah kita miliki, artinya tidak ada lagi kabupaten lain yang bisa mengklaim bahwa Serambi Nusantara itu milik mereka," ujar Sodikin tegas.
Nama "Serambi Nusantara" sudah resmi menjadi milik PPU, yang telah terdaftar dan diakui secara hukum. Menurut Sodikin, meski hak cipta memberikan perlindungan dari klaim pihak lain, penting bagi PPU untuk memastikan bahwa identitas ini bisa tetap digunakan dan diakui secara formal oleh pemerintah daerah dalam jangka panjang.
"Nama itu sudah resmi milik PPU. Keberlanjutannya memungkinkan juga untuk diatur melalui Perda, agar nanti dalam hal penganggaran dan pengaturan lainnya bisa lebih jelas," tambahnya.
Lebih lanjut, Sodikin menjelaskan bahwa pengesahan Perda atau Perbup ini akan memastikan bahwa kebijakan penggunaan nama
"Serambi Nusantara" bisa terus berlangsung meski terjadi pergantian kepala daerah. Hal ini akan mencegah potensi terjadinya ketidakjelasan dalam penerapan identitas daerah tersebut di masa mendatang.
"Jika sudah ada Perda, otomatis aturan ini akan berlaku untuk jangka panjang, tidak hanya berlaku pada satu periode pemerintahan saja. Misalnya, jika ada bupati berikutnya, nama Serambi Nusantara tetap bisa digunakan karena telah diatur dalam Perda, dan akan berkelanjutan," tutupnya.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Sinergi Koperasi Aroma dan PT EPN, Kelola 338 Hektare Lahan Kelapa Sawit
- Deklarasi Persatuan LSM, Ormas, hingga Paguyuban Dukung Rudy-Seno untuk Pemimpin Kaltim 2025-2029
- Apresiasi Kreasi Kaltim 2024, Ajang Kreativitas dan Penggerak Ekonomi Kalimantan Timur
- JATAM Kaltim: Negara Gagal Lindungi Rakyat, Desak Tindakan Tegas atas Kejahatan Tambang di Paser
- Survei PSI: Rudy Mas’ud-Seno Aji Unggul di Pilgub Kaltim 2024