Daerah

Perempuan Muda di Tenggarong Kantongi Narkotika Seberat 9,63 Gram

Supri Yadha — Kaltim Today 28 Januari 2026 07:01
Perempuan Muda di Tenggarong Kantongi Narkotika Seberat 9,63 Gram
Tersangka peredaran narkotika di Tenggarong.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Seorang perempuan muda dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Tersanga berusia 18 tahun berinisial AFD ditangkap bersama 17 poket narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (25/1/2026).

Ia diamankan di teras depan rumahnya, Jalan DR. FL. Tobing Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, setelah kurang lebih sepekan diintai. Belasan kantong bening berisi narkotika siap edar seberat 9,63 gram ditemukan di kediamannya.

Tak hanya itu, empat lembar platik klik, satu dompet berisi uang tunai Rp 350.000 dan satu unit handphone merk Iphone 13 Pro Max warna biru turut disita sebagai barang bukti.

“Saat digeledah di rumah AFD, ditemukan 17 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika di dalam laci kamarnya” kata Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, Selasa (27/1/2026).

Kasus ini terungkap setelah mendapat informasi masyarakat, bahwa di kawasan Pal 6 Kelurahan Timbau sering terjadi transaksi narkotika. Pengedaran barang haram dilakukan di depan rumah tersangka.

Kini, AFD sudah dibawa ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II dan Lampiran III  UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah di ubah dalam  BAB III Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

[RWT] 



Berita Lainnya