Samarinda

Peringati Hari Buruh Internasional, Aliansi BEM se-Samarinda Sampaikan 5 Tuntutan

Kaltim Today
01 Mei 2021 22:23
Peringati Hari Buruh Internasional, Aliansi BEM se-Samarinda Sampaikan 5 Tuntutan
Aliansi BEM se-Samarinda menggelar aksi dalam rangka memperingati hari buruh internasional di simpang 4 Mal Lembuswana.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Hari Buruh Internasional jatuh pada Sabtu (1/5/2021). Demi memperingati hari buruh, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Samarinda pun menggelar aksi yang bertempat di simpang 4 lampu merah Mal Lembuswana sekitar pukul 15.00 Wita.

Humas Aksi, Iksan Nopardi mengungkapkan bahwa, peringatan hari buruh menjadi refleksi bagi perjuangan kaum buruh. Khususnya dalam hal kebersamaan dan persatuan demi mencapai hak-haknya.

"Beberapa tahun ke belakang, persoalan buruh masih menjadi problem dasar negara kita, mulai dari disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 2020," jelas Iksan kepada awak media.

Iksan pun mengatakan bahwa, eksistensi dari UU Omnibus Law UU Cipta Kerja yang banyak mengundang kontra dari banyak pihak itu justru membuat buruh makin dirugikan. Sebab pembentulan UU tersebut terkesan buru-buru dan terbatasnya partisipasi publik.

2020 silam menjadi pukulan keras untuk hampir seluruh sektor. Imbasnya pun terkena ke para buruh. Setahun berlalu pandemi terjadi sampai sekarang, akhirnya banyak buruh yang terpaksa harus diputus hubungan kerjanya (PHK) oleh perusahaan terkait.

"Pengangguran yang semakin meningkat setiap tahunnya ditambah dengan situasi pandemi Covid-19. Tercatat ada 2,56 juta penduduk menjadi pengangguran. Dengan tambahan tersebut, jumlah pengangguran di Indonesia menjadi 10,58 juta orang," lanjut Iksan.

Iksan dan massa aksi hari ini juga menanggapi perihal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PKWT mengatur soal upah, tunjangan, kedudukan, jabatan, dan fasilitas kerja. Namun tak lagi mengatur batasan waktu bagi skema kontrak kerja. Ahli daya (outsourcing) pun dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan produksi.

Ketika akan melakukan PHK, perusahaan pun juga bisa mem-PHK karyawan atau buruh atas alasan efisiensi tenaga kerja. Bahkan, perusahaan yang tak melibatkan pekerjanya dalam program pensiun pun dibebaskan dari sanksi pidana. Alhasil, ketentuan tersebut menghilangkan bentuk perlindungan bagi pemenuhan hak-hak para buruh.

"Alih-alih memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan, UU Omnibus Law Cipta Kerja justru semakin merugikan pekerja," tegasnya lagi.

Menjelang Idul Fitri, Iksan juga mengingatkan serta menegaskan para perusahaan agar Tunjangan Hari Raya (THR) bisa dibayar tepat waktu atau H-7 lebaran. Hal itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terbaru dan wajib dilakukan.

"Dalam hal ini gubernur untuk mengawasi perusahaan yang ada di Kaltim untuk pembayaran THR. Kami pun akan mengawal," beber Iksan.

Ada beberapa tuntutan yang disuarakan oleh Aliansi BEM se-Samarinda. Pertama, cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, stop PHK secara sepihak, menjamin THR untuk buruh 7 hari sebelum hari raya, menjamin kesejahteraan hak-hak buruh kontrak, alih daya, dan outsourcing, dan terakhir mendorong adanya transparansi dan pelibatan masyarakat serta pihak-pihak terkait dalam perumusan kebijakan publik.

[YMD | RWT]



Berita Lainnya