Daerah
Soal Portal Pembatas di Jembatan Mahkota II, DPRD Samarinda Minta Pemkot Kaji Ulang Kebijakan

Kaltimtoday.co, Samarinda - Keberadaan portal pembatas ketinggian di Jembatan Mahkota II atau Jembatan Achmad Amins kembali menuai sorotan. DPRD Samarinda menilai, kebijakan ini perlu dikaji ulang karena dinilai merugikan masyarakat, terutama para pelaku usaha.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Shamri Saputra, mengungkapkan bahwa pemasangan portal sebenarnya menjadi penanda adanya batasan bagi kendaraan besar yang melintas. Namun, hal ini justru menimbulkan kontroversi di lapangan.
“Banyak protes muncul dari pelaku usaha. Mereka merasa dirugikan karena sudah membayar pajak, tapi akses lewat jembatan itu ditutup. Padahal, jaraknya jauh lebih dekat ketimbang harus memutar lewat Jembatan Mahulu,” jelasnya.
Akibat larangan tersebut, para pelaku usaha harus menanggung biaya tambahan untuk bahan bakar karena rute yang ditempuh lebih panjang. Shamri menegaskan, pemerintah perlu kembali mengkaji kebijakan ini agar tidak semakin membebani masyarakat.
“Kami minta kebijakan ini ditinjau ulang. Situasi sekarang sudah berbeda dibanding awal pemasangan portal,” ujarnya.
Menurut penjelasan Dishub, larangan kendaraan besar melintasi Jembatan Mahkota II diterapkan karena akses jalan di ujung jembatan belum sepenuhnya tersambung sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan. Namun, Shamri menilai kondisi tersebut kini sudah berubah.
“Sekarang akses jalan sudah mulai tersambung. Jembatan ini dibangun dengan biaya besar, maka masyarakat juga punya hak yang sama untuk menggunakannya,” tegasnya.
DPRD Samarinda pun mendorong Pemkot agar segera memberikan kejelasan terkait alasan portal masih terpasang. Masyarakat, khususnya pelaku usaha, berharap kebijakan ini tidak lagi menghambat aktivitas ekonomi di Kota Tepian.
[NKH | RWT]
Related Posts
- Sub Pangkalan LPG 3Kg Kopdes Merah Putih Lempake Mangkrak, Suplai Pertamina Patra Niaga Dipertanyakan
- Kasus Perambahan KHDTK Ummul Dinilai Gelap, Penegakan Hukumnya Tidak Transparan
- Kaltim Terancam Tekanan Ekonomi Jika Pemangkasan Transfer Pusat ke Daerah 2026 Direalisasikan
- Jatam Kaltim: Kasus Korupsi IUP Donna Faroek-Rudi Ong Bukan Sekadar Kerugian Negara, tapi Kejahatan Ekologis
- Gakkumhut Kalimantan Kalah di Pra Peradilan, Penetapan Tersangka Tambang Ilegal di KRUS Unmul Bebas