Advertorial
Perjalanan Dinas Kecamatan Tenggarong Dipangkas 50 Persen
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Anggaran perjalanan dinas Kecamatan Tenggarong tahun 2025 dipangkas. Hal ini merupakan bagian dari menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang efisiensi anggaran.
Camat Tenggarong, Sukono menerangkan, efisiensi masih dalam penyesuaian. Tahap pertama, pihaknya secara internal melakukan penyesuaian terhadap Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
“Saat ini masih dalam tahap pertama yaitu terkait SPPD. Untuk tahap kedua, nanti akan ada pembahasan lebih lanjut,” kata Sukono, Kamis (20/2/2025).
Berdasarkan surat yang diterima Kecamatan Tenggarong, pemangkasan anggaran ditujukan pada SPPD saja. Efisiensinya mencapai 50 persen. Sedangkan anggaran yang bersifat fisik tidak ada pemotongan.
“Untuk kegiatan di Kecamatan Tenggarong sendiri, sejauh ini tidak ada pemotongan anggaran fisik,” sambungnya.
Sukono menyebutkan, dalam setahun anggaran yang dialokasikan untuk perjalanan dinas kurang lebih Rp 200 juta, yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan bersifat sangat penting.
“Kegiatan perjalanan dinas dilakukan hanya jika benar-benar mendesak,” tandasnya.
[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- APBD Kaltim 2026 Anjlok Jadi Hanya Rp 15 Triliun, Rudy Mas'ud Rampingkan Belanja dan Kurangi Perjalanan Dinas
- Peringati Hari Antikorupsi 2025, Andi Harun Tegaskan Komitmen Samarinda Bangun Pemerintahan Bersih
- Sambut Efisiensi Anggaran 2026, Sekda Berau Pastikan Belum Ada Wacana Pengurangan TPP ASN
- Efisiensi Anggaran Jadi Momentum Reformasi Kinerja OPD Kukar
- Diskominfo PPU Dorong Efisiensi Perjalanan Dinas Lewat Aplikasi SIMPERJADIN








