Samarinda

Permahi Tuding PN Samarinda Berlaku Tidak Adil

Kaltim Today
27 November 2019 10:47
Permahi Tuding PN Samarinda Berlaku Tidak Adil
Massa aksi Permahi saat melakakukan aksi demo di depan PN Samarinda.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Puluhan mahasiswa yang terhimpun dalam Perimpunan Hukum Indonesia (Permahi), Selasa (26/11/2019) siang tadi, menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, di Jalan M Yamin, Kecamatan Samarinda Ulu, untuk menuntut keadilan yang seadil-adilnya. Permahi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Samarinda menuding jika keputusan hukum, khusunya di Kaltim banyak yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan kerap memojokan masyarakat kecil.

Seperti yang dialami terdakwa Achmad Ar Amj. Dia mendekam di balik jeruji besi dengan tuduhan pemalsuan surat dan tanda tangan ketua RT 31. Hasil dari laporan yang diberikan Cahyadi Guy yang mengaku dirugikan sebesar Rp 2 Miliar oleh Achmad. Putusan Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso ini diduga memberi keputusan yang kurang tepat kepada Achmad Ar Amj. Karena itu, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Samarinda ini melakukan protes dengan melakukan aksi demo. Bahkan saat melakakukan aksi, kepulan asap hitam sempat terlihat, karena massa saat itu melakukan pembakaran ban.

Empat tuntutan disuarakan kepada PN Samarinda. Massa meminta ketua PN Samarinda, untuk memberi tanggapan terhadap surat yang telah mereka masukkan. Kedua, mendesak ketua pengadilan mundur dari jabatannya. Selanjutnya, pecat oknum hakim yang bermasalah. Terakhir, meminta Presiden RI mengusut tuntas mafia hukum dan mafia tanah di Indonesia.

"Ada aroma tidak beres dari perkara ini. Bahkan sejak tahap penyidikan polisi," tegasnya Ketua bidang advokasi dan lingkungan hidup Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Permahi Abdul Rohim.

Terpisah, Ketua PN Samarinda Hongkun Otoh menanggapi aksi ini jika sebelum masuk ke ranah persidangan. Ada tahapan yang pasti dilalui. Seperti dari kepolisian, ke kejaksaan hingga sampai di PN Samarinda.

"Kriminalisasi atau bukan, itu kan ada prosesnya baru sampai ke kami. Setelah itu, saya menunjuk majelis hakimnya. Lalu menggali faktanya. Kalau terbukti ya di hukum. Kalau tidak ya kita bebaskan," tegasnya.

Dia menyebut, PN bukanlah jalur komando. Kalau putusan majelis hakim tidak diterima terdakwa bisa ajukan banding. Hongkun pun memiliki dugaan jika aksi yang dilakukan para mahasiswa yang terhimpun di Permahi ini ada oknum tertentu yang mengendarai dan menspinsorinya.

"Kalau dari surat yang kami terima. Ada dugaan kuat kalau ini terkesan ditunggai dan ada sponsor," terangnya.

Hongkun pun tak ambil pusing dari tuntutan tersebut. Terlebih jika mahasiswa menuntunya turun dari jabatan yang diembannya. Karena ia merasa tak memiliki kesalahan seperti yang ditudingkan.

"Jangankan diminta. Kalau memang ada, saya akan mundur dengan sendirinya. Tapi kalau tidak jangan coba-coba," tegasnya.

Sebagai informasi tambahan. Setelah melakakukan aksi di depan PN Samarinda. Aksi massa juga menyambangi kantor DPRD Samarinda. Di sana, Permahi juga menyampaikan empat tuntutan. Diantaranya, hentikan kriminalisasi terhadap Achmad Ar Amj. Mendesak ketua DPRD Samarinda memberikan pernyataan sikap bahwa mafia tanah adalah musuh bersama. Terakhir, mendesak ketua DPRD Samarinda memanggil tiga institusi penegak hukum. Yaitu, Polresta Samarinda, Kejaksaan Negeri dan PN Samarinda.

[JRO | TOS]



Berita Lainnya