Nasional
Pertama Kali! KPK Buka Lowongan CPNS 2023: Cek Formasi dan Syarat Ketentuannya
Kaltimtoday.co - Tahun ini, untuk pertama kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Berdasarkan Pengumuman resmi Nomor B/001/PANREKKPK/09/2023, KPK membuka 214 formasi, yang terdiri dari formasi umum, formasi khusus dengan pujian (cumlaude), dan formasi khusus untuk putra/putri Papua/Papua Barat.
Di tahun ini, untuk pertama kalinya KPK membuka seleksi CPNS KPK sebanyak 214 formasi. Proses seleksi #CPNSKPK akan dilaksanakan pada 20 September 2023 - 20 Maret 2024 melalui https://t.co/zh0pxBD8G9
— KPK (@KPK_RI) September 20, 2023
Daftar formasi, syarat, dan ketentuan dapat #KawanAksi baca melalui… pic.twitter.com/XqFmBSj4lV
Lantas, apa saja formasi dan syarat pendaftaran? Berikut informasi lengkapnya!
Formasi CPNS KPK 2023
- Biro Hukum (3 formasi)
- Direktorat Jejaring Pendidikan (15 formasi)
- Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (9 formasi)
- Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (10 formasi)
- Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (38 formasi)
- Direktorat Monitoring (4 formasi)
- Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (3 formasi)
- Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (33 formasi)
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I (4 formasi)
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II (4 formasi)
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III (4 formasi)
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV (4 formasi)
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V (4 formasi)
- Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (26 formasi)
- Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (1 formasi)
- Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data (3 formasi)
- Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi (5 formasi)
- Sekretariat Dewan Pengawas (6 formasi)
Syarat Pendaftaran CPNS KPK 2023
- WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, taat Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta
- Bukan calon PNS atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri
- Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedian ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau Perwakilan Pemerintah NKRI di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
- Pelamar formasi “Dengan Pujian”/Cumlaude lulusan dalam negeri merupakan lulusan perguruan tinggi yang memiliki sertifikat akreditasi BAN-PT
- Pelamar formasi “Dengan Pujian”/Cumlaude lulusan luar negeri mendaftar dengan melampirkan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusan setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi
- Tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan pejabat/pegawai KPK
- Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana Tindak Pidana Korupsi
- IPK minimal 3.00 untuk S1 dan D3
Pendaftaran CPNS KPK 2023 sudah dibuka mulai 20 September - 9 Oktober 2023 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id .
Untuk detail informasinya pengumumannya bisa lihat di tautan https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Soroti Laporan Harta Pejabat di Hakordia 2024, Ketua KPK Sebut Masih Banyak Ketidaksesuaian
- Hari Anti Korupsi 2024: Komite HAM Dalam 30 Hari Soroti Politik Dinasti dan Tingginya Korupsi
- DPR Sahkan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029
- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersandung Kasus Korupsi, KPK Tetapkan Tiga Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya
- Putusan PK Mardani Maming Dikritik, Mantan Ketua MK dan Pakar Hukum Desak Pembatalan