Nasional

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas Usai Satu Tahun Masa Tahanan

Network — Kaltim Today 17 Juli 2024 18:19
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas Usai Satu Tahun Masa Tahanan
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang akhirnya bebas, Rabu 17 Juli 2024. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, akhirnya dibebaskan pada Rabu (17/7/2024) pagi setelah menjalani masa tahanan selama satu tahun di Lapas Kelas IIB Indramayu. Panji Gumilang keluar dari penjara dengan mengenakan jas dan celana hitam, serta membawa beberapa buku di tangan.

Kedatangan Panji Gumilang di luar Lapas Kelas IIB Indramayu disambut oleh sejumlah orang yang menunggunya. Ia memberikan salam hormat sebelum langsung masuk ke dalam mobil Toyota Land Cruiser hitam dengan nomor polisi B 467 APG, meninggalkan Lapas.

Sebelumnya, Panji Gumilang divonis satu tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim PN Indramayu, Yogi Dulhadi, pada 20 Maret 2024. Vonis tersebut terkait kasus penodaan agama yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.

"Diberikan pidana kepada Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H Abu Ma'arik dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Yogi Dulhadi dalam pembacaan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya