Nasional

Bareskrim Polri Usut Kasus Adanya TPPU, Korupsi Dana Bos dan Penyelewengan Zakat Ponpes Al Zaytun oleh Panji Gumilang

Diah Putri — Kaltim Today 21 Juli 2023 15:29
Bareskrim Polri Usut Kasus Adanya TPPU, Korupsi Dana Bos dan Penyelewengan Zakat Ponpes Al Zaytun oleh Panji Gumilang
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. (Suara.com)

Kaltimtoday.co - Kasus Panji Gumilang masih bergulir. Bareskrim Polri tengah mengusut sejumlah dugaan kasus yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut. 

Beberapa dugaan kasus yang ditemukan, di antaranya tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta korupsi dana bos dan zakat Ponpes Al Zaytun.

Adanya TPPU yang dilakukan Panji

Pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang.

Dugaan ini mencuat saat sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menyebut PPATK telah membekukan sebanyak 145 dari 367 rekening Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun. Ratusan rekening tersebut dibekukan lantaran adanya dugaan TPPU hingga penggelapan yang dilakukan.

“Tentang tindak pidana pencucian uang kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait itu misalnya, tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan Dana Bos.” ungkap Mahfud MD, dilansir dari Suara.com pada Jumat (21/7/2023).

Mahfud MD juga menambahkan, LHA PPATK telah menyerahkan ratusan rekening tersebut ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

“Itu sudah kami laporkan ke polisi ke Bareskrim. Satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan,” imbuhnya.

Adanya korupsi dana BOS

Melalui hasil koordinasi dan analisis yang dilakukan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ditemukan adanya korupsi dana BOS.

“Dari hasil koordinasi dan analisis transaksi tersebut diperoleh dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan. Yaitu tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelola zakat oleh PG (Panji Gumilang),” jelas Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karopenmas Divisi Humas Polri pada Jumat (21/7/2023), disadur dari Suara.com

Ramadhan juga menambahkan, nantinya akan ada pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari Yayasan Al Zaytun yang dijadwalkan pada pekan depan.

Adanya penyelewengan zakat Ponpes Al Zaytun

Dilansir dari Suara.com, kasus dugaan penyelewengan zakat muncul akibat laporan yang dilayangkan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM) pada Senin (17/7/2023) lalu.

Dalam laporannya, FIM menyertakan dua barang bukti berupa tangkapan layar video liputan seorang jurnalis tv nasional dan tangkapan layar acara catatan demokrasi yang disiarkan oleh tv nasional dalam sebuah acara yang mengundang LS (mantan wali santri Ponpes Al Zaytun).

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri dengan melakukan koordinasi kepada Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kemenag.

Melalui hasil perkembangan penyidikan, ditemukan 3 soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening sejumlah nama. Dari 3 rekening tersebut, dua diantarannya atas nama Panji Gumilang dan satu rekening atas nama inisial J.

Adanya laporan ini, Bareskrim Polri akan mengadakan rapat koordinasi bersama Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama terkait Amil Zakat. Selain itu, pihak Bareskrim Polri juga akan bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Jabar untuk melaksanakan pendalaman alat bukti penyelewengan zakat.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya