Nasional
Dasar Gugatan Rp1 Triliun Panji Gumilang Kepada MUI dan Anwar Abbas
Kaltimtoday.co - Panji Gumilang kembali menggemparkan media Indonesia. Setelah kontroversi ajaran sesat yang dilakukan Ponpes Al–Zaytun, kini Panji Gumilang menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas.
Gugatan dilayangkan atas dasar ganti rugi terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan keduanya. Pemimpin Ponpes Al-Zaytun tersebut tak tanggung-tanggung menuntut ganti rugi senilai Rp1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Lantas, apa dasar gugatan Panji Gumilang?
Dasar Gugatan Panji Gumilang
Hendra Effendi selaku kuasa hukum Panji Gumilang menyatakan jika pernyataan Anwar Abbas menuduh kliennya sebagai komunis dalam cuplikan video yang beredar di media sosial.
Panji merasa disudutkan dan dihina atas tuduhan Anwar Abbas tanpa adanya klarifikasi kepada dirinya terlebih dahulu.
Kuasa hukum Panji menyebutkan, ucapan “saya komunis” yang dilontarkan Panji mengandung konteks ketika ia menirukan ucapan tamunya yang berasa dari China.
“Tamu dari China itu tidak menyakan bahwa dia seorang Buddhis, Nasrani, atau Hindu, melainkan jawabannya adalah ‘saya komunis’. Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al-Zaytun,” jelas Hendra, disadur dari Suara.com
Hendra menambahkan, sepatutnya Anwar Abbas mencari lebih lanjut konteks ucapan itu sebelum membuat tuduhan ke publik.
Gugatan Panji Gumilang
Gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang dibenarkan oleh Humas PN Jakpus, Bintang AL. Ia menyampaikan sejumlah gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang.
“Penggugat ini menuntut ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat,” ungkap Bintang pada Selasa (11/7/2023), disadur dari Suara.com
Panji Gumilang menuntut ganti rugi Rp1 Triliun kepada keduanya atas pernyataan-pernyataan yang disampaikan sebelumnya.
"Kedua, menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan menyakinkan melalui statement-statementnya telah melawan perbuatan hukum. Kegiatan, menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp 1 dan kerugian immaterial sebesar Rp 1 triliun, " imbuh Bintang.
Sidang gugatan ini nantinya akan dipimpin oleh Zulkifli Atjo selaku Ketua Majelis Hakim bersama I Dewa Ketut Kartana dan Betsji Siske Manoe selaku anggota. Sidang gugatan perdana akan dijadwalkan pada Rabu (26/7/2023) mendatang.
Sebagai informasi, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang termasuk perdata. Dikutip dari Suara.com, gugatan tersebut terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
Gugatan Panji Gumilang sudah masuk dalam daftar sejak Kamis (6/7/2023) pekan lalu. Adapun klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.
Respons Anwar Abbas
Merespons gugatan tersebut, Anwar Abbas tidak ambil pusing. Dia memilih untuk tidak berkomentar apapun saat ini.
"Hehe, no comment dahulu. Biasa, itu lah hidup," ungkap Anwar saat dikonfirmasi pada Senin (10/7/2023), dikutip dari Suara.com
Ia menegaskan dirinya akan taat pada hukum dan tidak akan mundur. Ia mengambil sikap berani dan siap menghadapi gugatan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Tim AMIN Ajukan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK Hari Ini
- MUI Haramkan Kurma Israel, Ini Daftar Produknya!
- Hasil Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Selasa 12 Maret 2024
- Daftar 16 Merk Kurma Produk Israel yang Diboikot Jelang Ramadhan
- Keluarga Brigadir J Tuntut Rp7,5 Miliar ke Ferdy Sambo, Seberapa Kaya Harta yang Dimilikinya?