Nasional

Dasar Gugatan Rp1 Triliun Panji Gumilang Kepada MUI dan Anwar Abbas

Diah Putri — Kaltim Today 11 Juli 2023 13:05
Dasar Gugatan Rp1 Triliun Panji Gumilang Kepada MUI dan Anwar Abbas
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. (metro.suara.com)

Kaltimtoday.co - Panji Gumilang kembali menggemparkan media Indonesia. Setelah kontroversi ajaran sesat yang dilakukan Ponpes Al–Zaytun, kini Panji Gumilang menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas.

Gugatan dilayangkan atas dasar ganti rugi terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan keduanya. Pemimpin Ponpes Al-Zaytun tersebut tak tanggung-tanggung menuntut ganti rugi senilai Rp1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Lantas, apa dasar gugatan Panji Gumilang?

Dasar Gugatan Panji Gumilang

Hendra Effendi selaku kuasa hukum Panji Gumilang menyatakan jika pernyataan Anwar Abbas menuduh kliennya sebagai komunis dalam cuplikan video yang beredar di media sosial.

Panji merasa disudutkan dan dihina atas tuduhan Anwar Abbas tanpa adanya klarifikasi kepada dirinya terlebih dahulu.

Kuasa hukum Panji menyebutkan, ucapan “saya komunis” yang dilontarkan Panji mengandung konteks ketika ia menirukan ucapan tamunya yang berasa dari China.

“Tamu dari China itu tidak menyakan bahwa dia seorang Buddhis, Nasrani, atau Hindu, melainkan jawabannya adalah ‘saya komunis’. Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al-Zaytun,” jelas Hendra, disadur dari Suara.com

Hendra menambahkan, sepatutnya Anwar Abbas mencari lebih lanjut konteks ucapan itu sebelum membuat tuduhan ke publik.

Gugatan Panji Gumilang

Gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang dibenarkan oleh Humas PN Jakpus, Bintang AL. Ia menyampaikan sejumlah gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang.

“Penggugat ini menuntut ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat,” ungkap Bintang pada Selasa (11/7/2023), disadur dari Suara.com

Panji Gumilang menuntut ganti rugi Rp1 Triliun kepada keduanya atas pernyataan-pernyataan yang disampaikan sebelumnya.

"Kedua, menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan menyakinkan melalui statement-statementnya telah melawan perbuatan hukum. Kegiatan, menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp 1 dan kerugian immaterial sebesar Rp 1 triliun, " imbuh Bintang.

Sidang gugatan ini nantinya akan dipimpin oleh Zulkifli Atjo selaku Ketua Majelis Hakim bersama I Dewa Ketut Kartana dan Betsji Siske Manoe selaku anggota. Sidang gugatan perdana akan dijadwalkan pada Rabu (26/7/2023) mendatang.

Sebagai informasi, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang termasuk perdata. Dikutip dari Suara.com, gugatan tersebut terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst

Gugatan Panji Gumilang sudah masuk dalam daftar sejak Kamis (6/7/2023) pekan lalu. Adapun klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.

Respons Anwar Abbas

Merespons gugatan tersebut, Anwar Abbas tidak ambil pusing. Dia memilih untuk tidak berkomentar apapun saat ini.

"Hehe, no comment dahulu. Biasa, itu lah hidup," ungkap Anwar saat dikonfirmasi pada Senin (10/7/2023), dikutip dari Suara.com

Ia menegaskan dirinya akan taat pada hukum dan tidak akan mundur. Ia mengambil sikap berani dan siap menghadapi gugatan tersebut. 


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya