Daerah

Pj Gubernur Kaltim Umumkan Kenaikan UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota, Kota Bontang Catat Upah Sektoral Tertinggi

Kaltim Today
19 Desember 2024 11:05
Pj Gubernur Kaltim Umumkan Kenaikan UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota, Kota Bontang Catat Upah Sektoral Tertinggi
Pj Gubernur, Akmal Malik saat Konferensi Pers Pengumuman UMK dan UMSK Kaltim. (Jen/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Penjabat (PJ) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengumumkan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025 untuk tujuh kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Pengumuman ini berlangsung pada Rabu (18/12/2024) di VIP Room Bandara APT Pranoto, Samarinda, sekaligus menjadi tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.531/2024.

Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mengatur bahwa Gubernur dapat menetapkan UMSK untuk sektor tertentu dengan karakteristik kerja spesifik, risiko tinggi, atau tuntutan keahlian khusus.

Berikut rincian UMSK yang berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025:

Kabupaten Paser:

  • Perkebunan Sawit: Rp 3.636.000,-
  • Pertambangan Batu Bara: Rp 3.728.045,02

Kabupaten Kutai Kartanegara:

  • Perkebunan Sawit: Rp 3.841.706,77
  • Kehutanan: Rp 3.841.706,77
  • Batu Bara: Rp 3.841.706,77
  • Minyak dan Gas: Rp 3.841.706,77

Kabupaten Berau:

  • Batu Bara: Rp 4.185.471,92
  • Perkebunan Sawit: Rp 4.122.210,27

Kabupaten Kutai Timur:

  • Perkebunan Sawit: Rp 3.901.060,50
  • Batu Bara: Rp 3.901.291,90

Kabupaten Penajam Paser Utara:

  • Perkebunan Sawit: Rp 4.016.706,08
  • Kehutanan: Rp 4.036.492,81
  • Batu Bara: Rp 4.115.639,73
  • Minyak dan Gas: Rp 4.155.213,18

Kota Samarinda:

  • Konstruksi Gedung: Rp 3.780.303,76
  • Instalasi Listrik: Rp 3.780.303,76
  • Pengangkutan Laut dan Pergudangan: Rp 3.780.303,76

Kota Bontang:

  • Industri Pupuk: Rp 3.997.363,39
  • Pertambangan Gas Alam: Rp 4.950.142,87
  • Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam: Rp 4.950.142,87

Keputusan ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan terkait. Sementara itu, perusahaan yang telah membayarkan upah lebih tinggi dari UMSK tidak diperkenankan menurunkan gaji pekerjanya.

[RWT]



Berita Lainnya