Daerah
Pj Gubernur Kaltim Umumkan Kenaikan UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota, Kota Bontang Catat Upah Sektoral Tertinggi

Kaltimtoday.co, Samarinda - Penjabat (PJ) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengumumkan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025 untuk tujuh kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Pengumuman ini berlangsung pada Rabu (18/12/2024) di VIP Room Bandara APT Pranoto, Samarinda, sekaligus menjadi tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.531/2024.
Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mengatur bahwa Gubernur dapat menetapkan UMSK untuk sektor tertentu dengan karakteristik kerja spesifik, risiko tinggi, atau tuntutan keahlian khusus.
Berikut rincian UMSK yang berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025:
Kabupaten Paser:
- Perkebunan Sawit: Rp 3.636.000,-
- Pertambangan Batu Bara: Rp 3.728.045,02
Kabupaten Kutai Kartanegara:
- Perkebunan Sawit: Rp 3.841.706,77
- Kehutanan: Rp 3.841.706,77
- Batu Bara: Rp 3.841.706,77
- Minyak dan Gas: Rp 3.841.706,77
Kabupaten Berau:
- Batu Bara: Rp 4.185.471,92
- Perkebunan Sawit: Rp 4.122.210,27
Kabupaten Kutai Timur:
- Perkebunan Sawit: Rp 3.901.060,50
- Batu Bara: Rp 3.901.291,90
Kabupaten Penajam Paser Utara:
- Perkebunan Sawit: Rp 4.016.706,08
- Kehutanan: Rp 4.036.492,81
- Batu Bara: Rp 4.115.639,73
- Minyak dan Gas: Rp 4.155.213,18
Kota Samarinda:
- Konstruksi Gedung: Rp 3.780.303,76
- Instalasi Listrik: Rp 3.780.303,76
- Pengangkutan Laut dan Pergudangan: Rp 3.780.303,76
Kota Bontang:
- Industri Pupuk: Rp 3.997.363,39
- Pertambangan Gas Alam: Rp 4.950.142,87
- Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam: Rp 4.950.142,87
Keputusan ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan terkait. Sementara itu, perusahaan yang telah membayarkan upah lebih tinggi dari UMSK tidak diperkenankan menurunkan gaji pekerjanya.
[RWT]
Related Posts
- Aktivitas Bongkar Muat PT PTB Dipertanyakan, FORKOP Kaltim Desak Pemerintah Pertegas Soal Izin Dasar
- Usai Insiden di Beras Basah, Pemkot Bontang Rencana Siapkan Ambulans Laut
- Siapkan Penataan Pulau Beras Basah, Pemkot Bontang Libatkan Warga Lokal
- Ketua APINDO Kaltim Dukung Program “Satu Karyawan, Satu Perlindungan” untuk Pekerja Informal
- Pencopotan Kepala SMAN 10 Samarinda, Disdikbud Kaltim Tegaskan Sesuai Instruksi Pimpinan