PT PLN (PERSERO)
PLN Sosialisasikan Kompensasi dan Ruang Bebas SUTT 150 kV Tideng Pale–Malinau
Kaltimtoday.co - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) melalui Unit Pelaksana Proyek KLT 2 menyosialisasikan aturan ruang bebas dan mekanisme kompensasi jaringan transmisi kepada warga yang wilayahnya terlintasi proyek SUTT 150 kV GI Tideng Pale–GI Malinau.
Kegiatan yang berlangsung di Kabupaten Tana Tidung pada Selasa hingga Kamis, 14–16 Juli 2026, ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak kompensasi atas tanah, bangunan, maupun tanaman sebelum tahapan konstruksi dimulai.
Sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
Rangkaian acara digelar secara bertahap di Kantor Desa Sedulun, Kantor Desa Kapuak, Kantor Desa Seputuk, dan Kantor Desa Belaian Ari, dengan melibatkan warga pemilik lahan serta aparatur dari Desa Sedulun, Desa Kapuak, Desa Rian, Desa Rian Rayo, Desa Seputuk, dan Desa Belaian Ari.
Kegiatan dihadiri oleh Assistant Manager Keuangan, Perizinan, Pertanahan, dan Umum PLN UPP KLT 2 Romi Akbar, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bulungan Harismand yang bertindak memberikan pendampingan hukum.
Dalam sosialisasi tersebut, PLN memaparkan ketentuan jarak aman ruang bebas, hak ganti rugi masyarakat, serta aspek keselamatan yang wajib ditaati guna menjaga keamanan infrastruktur kelistrikan dan masyarakat di sekitarnya.
Manager PLN UPP KLT 2 Jefry Sambara Palelleng menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi ruang dialog terbuka agar warga terdampak menerima informasi yang komprehensif terkait pembangunan transmisi tersebut.
"Melalui kegiatan ini, masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai hak atas kompensasi serta kewajiban dalam menjaga ruang bebas jaringan transmisi. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan terbuka, memberikan kepastian hukum, dan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat terdampak," ujar Jefry.
Jefry menambahkan, realisasi pembayaran kompensasi atas tanah, bangunan, maupun tanaman di bawah ruang bebas transmisi akan dijalankan sesuai hasil penilaian dan regulasi yang berlaku.
"Selain memberikan kepastian mengenai kompensasi, pemahaman mengenai ruang bebas juga sangat penting untuk melindungi masyarakat dan menjaga keamanan jaringan. Dukungan warga menjadi bagian penting agar pembangunan hingga pengoperasian infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan aman dan andal," tambahnya.
Melalui forum dialog bersama PLN dan Kejaksaan Negeri Bulungan, warga diberikan kesempatan bertanya langsung demi mencegah terjadinya kesalahpahaman selama proses pembangunan fisik berjalan.
Pembangunan transmisi SUTT 150 kV GI Tideng Pale–GI Malinau ini diproyeksikan memperkuat keandalan pasokan energi listrik bagi masyarakat di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
[ADV PLN | TOS]
Related Posts
- LMC Tolak Sentralisasi LMK di RUU Hak Cipta, Khawatir Ancam Media Lokal
- Kaltim Siapkan Skenario Lepas dari Ketergantungan Batu Bara, Hilirisasi Jadi Andalan
- Jaga Regenerasi, Hockey Kaltim Turunkan Mayoritas Atlet Junior pada Kejurnas
- Karhutla Kaltim Tembus 329 Kejadian, Agustus Jadi Bulan Paling Rawan
- Antisipasi ISPA dan Heat Stroke, Pawai HUT RI di Kukar Resmi Dibatalkan









