PPU

Plt Sekda PPU Muliadi Tutup Aktivitas Tambang Ilegal

Kaltim Today
28 Mei 2021 16:45
Plt Sekda PPU Muliadi Tutup Aktivitas Tambang Ilegal
Plt Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara, Muliadi menutup aktivitas tambang ilegal. (Foto: Istimewa)

Kaltimtoday.co, Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU), melakukan penutupan aktivitas loading batu bara yang tak berizin di atas pelabuhan Buluminung, sekaligus menutup lahan tambang milik PT Penajam Makmur Abadi (PMA) di Desa Sesulu, Kecamatan Waru pada Rabu (26/5/2021).

Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Muliadi menerangkan, penutupan aktivitas loading batu bara di pelabuhan Buluminung tersebut disebabkan karena PT PMA belum melengkapi syarat administratif. Perlu diketahui, sisi darat pelabuhan Buluminung saat ini dikelola oleh Pemkab melalui Perumda Benuo Taka, sedangkan sisi laut merupakan wewenang dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP).

“Yang bermasalah aktivitas yang ada di atasnya (pelabuhan Buluminung), seperti aktivitas loading batu bara PT PMA yang tidak punya izin, serta aktivitas penambangannya di wilayah Desa Sesulu. Giat ini sendiri disebabkan pihak PT PMA sampai dengan hari ini tidak memiliki izin,” tegas Muliadi.

Pada kegiatan kali ini, Muliadi turut didampingi oleh Plt. Kepala Satpol PPU Muhtar, Kepala DPMPTSP PPU Alimuddin, Badan Kesbangpol PPU Agus Dahlan, Kadishub PPU Ahmad, Dirut Perumda Benuo Taka Hariyanto, Kabag Ekonomi Setkab PPU Durajat, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Denny Handayansyah.

Pemkab PPU menutup aktivitas loading batu bara yang tak berizin di atas pelabuhan Buluminung.
Pemkab PPU menutup aktivitas loading batu bara yang tak berizin di atas pelabuhan Buluminung.

Adapun pelanggaran yang dilakukan PT PMA di antaranya tidak memiliki dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB), Adendum Izin Lingkungan, Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR), dan Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek).

Aturan perundangan terkait yang dilanggar di antaranya UU Nomor 3/2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juga Peraturan Menteri ESDM Nomor 18/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Panas Bumi, serta PP Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jaminan reklamasi harus ada dong, mereka harus memberikan jaminan Rp 1 Milliar masuk ke kas negara itu,” lanjutnya.

Muliadi menambahkan, pihaknya tidak melarang PT PMA untuk beraktivitas, akan tetapi semua izin harus dilengkapi terlebih dahulu. Meskipun regulasi pertambangan saat ini merupakan wewenang pemerintah pusat, menurutnya perizinan tetap melewati pemerintah daerah dimana lokasi penambangan itu berada.

“Kami akan menuntut mereka ini secara hukum, tidak boleh sembarangan melakukan aktivitas di daerah sini, juga kami meminta kepada pemilik PT PMA untuk menghentikan aktivitas dan mengurus semua perizinannya hingga lengkap. Kami tidak melarang jika izinnya lengkap,” tuturnya.

[ALF | RWT | ADV DISKOMINFO PPU]



Berita Lainnya