Nasional

PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur dari Seluruh Dakwaan, Keluarga Korban Sebut Tidak Adil!

Diah Putri — Kaltim Today 25 Juli 2024 14:00
PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur dari Seluruh Dakwaan, Keluarga Korban Sebut Tidak Adil!
Anak Mantan Anggota DPR, Ronald Tannur, Divonis Bebas. (Berita Satu)

Kaltimtoday.co - Mantan anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur, divonis bebas usai  Erintuah Damanik selaku Ketua Majelis Hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024).

Diketahui sebelumnya, Ronald dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara atas tewasnya Dini Sera Afriyanti, yang merupakan kekasih Ronald. Namun, dalam putusan akhirnya, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

Alasan Putusan Bebas

Dilansir Berita Satu, Hakim Erintuah Damanik menyebutkan bahwa terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa-masa kritis, terbukti dengan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. 

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ungkap Erintuah Damanik, dikutip Berita Satu.

Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan. 

Tanggapan Ronald Tannur

Ronald Tannur menyatakan bahwa putusan hakim sudah cukup adil. Mengenai upaya hukum lebih lanjut, ia menyerahkannya kepada kuasa hukumnya.

"Enggak apa, yang penting Tuhan yang membuktikan," ujar Ronald Tannur di PN Surabaya. 

Kasus Pembunuhan Dini Sera Afriyanti

Dini Sera Afriyanti (29) tewas usai dugem bersama teman kencannya, Gregorius Ronald Tannur, di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya pada Rabu (4/10/2023) lalu. Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR Komisi IV Fraksi PKB, diduga menganiaya Dini hingga menyebabkan kematiannya.

Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menjerat Ronald dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Tuntutan awal JPU adalah 12 tahun penjara.

Keluaraga Korban Sebut Tidak Adil

Dilansir Berita Satu, Ruli Diana Puspitasari selaku kakak Dini menyebutkan bahwa keluarga sangat kecewa dan sedih atas putusan tersebut. Sebelumnya, keluarga menuntut agar Ronald dihukum seberat-beratnya.

Saat ini, keluarga Dini berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mengajuakn banding dan melaporkan hakim yang dinilai tidak adil dalam membuat keputusan.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya