Kaltim
Polemik Lapangan Voorvo yang Disetop Andi Harun, Pengelola Diminta Lengkapi Persyaratan Bangunan Gedung
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemkot Samarinda akhirnya bertemu dengan Pemprov Kaltim membahas terkait polemik lapangan bola Voorvo. Diketahui, lapangan tersebut memang aset Pemprov Kaltim yang disewakan ke pihak ketiga. Pun pihak ketiga juga sudah mendapat izin pematangan lahan dari Pemprov Kaltim.
Masalah timbul ketika Wali Kota Samarinda, Andi Harun sidak ke lapangan pada 6 Januari 2023 lalu. Dia tak terima dengan pengerjaan proyek lapangan mini soccer oleh pihak ketiga. Sebab pihak ketiga ini disebut belum mempunyai izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Walau sudah mendapat izin dari Pemprov Kaltim, Andi Harun melarang ada proyek di lokasi tersebut karena pihak ketiga belum kantongi PBG.
Walhasil, Pemkot Samarinda menyegel lapangan tersebut. Apalagi, lokasi lapangan itu juga berada di kawasan rawan banjir. Sempat ada rencana agar lokasi itu dibangun kolam retensi dengan tujuan pengendalian banjir oleh Pemkot Samarinda, Pemprov Kaltim dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV.
Ditemui awak media, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Fahmi Prima Laksana menyebut, Pemprov Kaltim menerima agar pihak ketiga yang notabenenya penyewa lahan untuk segera melengkapi syarat demi mengantongi PBG dari Pemkot Samarinda.
"Yang menyewa itu agar melengkapi segala syarat-syaratnya. Syaratnya yang belum lengkap. Bapak wali kota meminta untuk ditahan dulu, lengkapi izinnya biar bisa dilanjutkan atau seperti apa nantinya," beber Fahmi saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (10/1/2023).
Dokumen yang diperlukan adalah data pemohon, data bangunan, serta dokumen rencana teknis. Terkait dokumen rencana teknis, terdiri atas rencana arsitektur, rencana utilitas, rencana struktur, hingga spesifikasi teknik bangunan gedung.
Namun, Fahmi belum bisa memastikan lahan tersebut bakal dijadikan mini soccer atau kolam retensi. Saat ini yang menjadi urgensi adalah penyewa lahan harus memenuhi persyaratan yang diminta Pemkot Samarinda. Kemudian, pemkot segera mengeluarkan izinnya dalam kurun waktu 20 hari.
"Jika izinnya keluar, maka bisa dilanjutkan proyeknya," tandas Fahmi singkat.
[YMD | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.