Daerah
Polemik Revitalisasi Pasar Pagi, 48 Ruko SHM Tolak Tawaran Opsi Pemkot Samarinda
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih mencari solusi terbaik terkait sejumlah pemilik ruko yang disinyalir terkena dampak proyek revitalisasi Pasar Pagi.
Diketahui, sebanyak 48 pemilik ruko yang mempunyai sertifikat hak milik (SHM), menolak dua opsi dari Pemerintah Kota Samarinda. Dua opsi tersebut yakni tukar guling dan ganti rugi lahan dari sang pemilik.
"Kedua opsi ini ditolak, mereka menginginkan Pasar Pagi tetap dibangun tapi tidak mengganggu tanahnya," ungkap Asisten I Sekretaris Daerah Samarinda, sekaligus Ketua Tim Relokasi Pasar Pagi, Ridwan Tasa setelah menghadiri hearing bersama pemilik ruko di DPRD Samarinda, Selasa (9/1/2024).
Lebih lanjut, Ridwan mengatakan, perubahan desain Pasar Pagi, bisa memungkinkan untuk dilakukan agar 48 ruko di sekitaran Jalan Tumenggung, tidak terkena dampaknya.
Namun, bukan berarti bangunan ruko para pemilik SHM akan tetap berdiri. Ia menambahkan, semua bangunan harus dibongkar secara menyeluruh, agar tidak menggangu proses revitalisasi nantinya.
"Kami coba negosiasi soal desain, namun tetap saja mereka tidak mau pindah. Kami masih cari solusinya," ungkapnya.
Sementara itu, Margaret selaku pemilik ruko menyampaikan jika dirinya mendukung proyek yang dicanangkan oleh Pemkot Samarinda. Tapi, ia tetap menginginkan tanahnya tidak terkenda dampak dari proyek tersebut.
"Tentu kami mendukung, tapi jangan sampai hanya mengutamakan keindahan saja, kesejahteraan rakyatnya juga," tandasnya.
Dalam hal ini, Margaret bersama sejumlah pemilik ruko lainnya tetap menolak dua opsi yang diberikan oleh Pemkot Samarinda.
"Kami yakin pemerintah, pejabat berwenang punya pengetahuan hukum yang lebih tinggi daripada kami, harusnya paham itu," tutupnya
[RWT]
Related Posts
- Komisi IV DPRD Samarinda Nilai Stiker Label Keluarga Miskin Bisa Jadi Alat Pemutakhiran Data
- Desak Revisi UU Ketenagakerjaan ke Komisi IX DPR RI, Wali Kota Samarinda: Outsourcing Jangan Sentuh Pekerjaan Inti
- Kasus Pelecehan di Instansi Khusus di Samarinda, Korban Lapor ke TRC PPA Kaltim
- Terdakwa Kasus Korupsi Reklamasi di Samarinda Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Soroti Kewenangan Jabatan
- Kabar Baik untuk Konservasi! Burung Kuau, Si Penari Hutan Dayak, Ditemukan Menari Lagi di Sungai Lesan









