Bontang
Politisi Golkar Minta Pemkot Bontang Naikkan Pajak dan Retribusi
Kaltimtoday.co, Bontang - Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam HS meminta Pemkot Bontang untuk menaikan pajak dan retribusi daerah.
Alasannya, pendapatan asli daerah (PAD) Bontang merosot tajam usai dihantam badai pandemi Covid-19. Kenaikan pajak dan retribusi dia nilai penting untuk memastikan pendapatan daerah tetap sesuai target yang diinginkan. Sehingga pemulihan ekonomi masyarakat terdampak dapat dilakukan.
"Ada atau tidak ada pandemi Covid-19, pajak dan retribusi di Bontang sebenarnya juga tidak masalah jika ada kenaikan," kata Rustam, Minggu (1/11/2020).
Politikus dari Partai Golkar itu menilai, kebijakan menaikkan tarif pajak dan retribusi daerah dapat menjadi opsi untuk memperbaiki kinerja PAD Bontang. Meski demikian, terkait besaran kenaikan pajak dan retribusi yang bakal ditetapkan, dia meminta harus dilakukan melalui kajian yang mendalam dan komprehensif. Agar kenaikan yang ditetapkan nantinya tidak terlalu membebani para pengusaha.
"Pasti diperhitungkan dengan matang supaya tidak terlalu membebani masyarakat," sebutnya.
Dia menyampaikan, kebijakan itu terpaksa diambil DPRD dan Pemkot Bontang untuk kembali menggenjot PAD. Pasalnya, pendapatan dari dana bagi hasil minyak dan gas yang selama ini diandalkan Pemkot Bontang sedang anjlok.
"Di APBD Perubahan 2020, Bontang hanya mendapat DBH senilai Rp588,5 miliar. Kalau tidak ada inisiatif mencari sumber pendapatan lain, bisa defisit," tuturnya.
Diungkapkannya, dalam APBD 2021, Pemkot dan DPRD Bontang mengalokasikan DBH senilai Rp628,7 miliar, tetapi yang disetujui pemerintah pusat dan DPR RI hanya Rp490,5 miliar.
Nilai itu, tambah dia, sudah mencakup DBH pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor sumber daya alam yang terdiri atas kehutanan, migas, minerba, dan perikanan.
"Sangat kecil. Tidak cukup untuk melakukan banyak pembangunan, makanya perlu digenjot PAD dari pajak dan retribusi daerah," pungkasnya.
[TOS]