Daerah

Polresta Samarinda Amankan Tiga Tersangka Kasus Laka, Lalai dan Alami Microsleep hingga Merenggut Korban Jiwa

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 18 April 2024 13:51
Polresta Samarinda Amankan Tiga Tersangka Kasus Laka, Lalai dan Alami Microsleep hingga Merenggut Korban Jiwa
Polresta Samarinda berhasil mengamankan tiga tersangka kasus laka lalu lintas yang mengangkibatkan korban jiwa. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polresta Samarinda berhasil mengamankan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas, dari tiga kasus yang terjadi di Samarinda. Tersangka mengalami microsleep dan lalai saat mengemudikan kendaraannya sehingga merenggut korban jiwa.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, ketiga kasus tersebut, terjadi kurun beberapa minggu terakhir. Pertama, kecelakaan di kawasan Tol Samarinda-Balikpapan, tepatnya di kilometer 77. Kedua, kecelakaan di Jalan Poros Samarinda-Bontang, tepatnya depan Perum Talang Sari Regency. Ketiga, kecelakaan di Jalan MT Haryono, Samarinda.

"Ini sudah proses penyidikan dari unit laka Satlantas Samarinda, dan kami berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus laka yang terjadi," ujarnya.

Lebih lanjut, Ary mengatakan dari ketiga kasus tersebut, ada unsur kelalaian dari tersangka saat mengendarai kendaraannya. Kelalaian tersebut berupa kehilangan konsentrasi, hingga berujung maut dan mengakibatkan korban meninggal dunia dalam peristiwa laka.

Salah satu contohnya dalam peristiwa laka di Jalan MT Haryono, Samarinda pada Selasa, 16 April 2024 pukul 09.07 WITA. Seorang pemotor yang hendak berbelok, namun diseruduk dari belakang oleh satu buah mobil, korban terpental sejauh beberapa meter. Korban dilarikan ke rumah sakit, dan mendapatkan pertolongan saat itu. 

"Misal dalam kasus di Jalan MT Haryono, dari CCTV terlihat bahwa tidak ada upaya pengereman dari tersangka, jadi ini termasuk lalai," ucapnya. 

Ia mengingatkan kepada seluruh pengendara R2 dan R4, agar tetap berhati-hati dalam melakukan aktivitas di jalan raya. Ary mengimbau kepada masyarakat agar tetap mengutamakan keselamatan dan tetap berkonsentrasi saat mengendarai motor atau mobil.

"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, dan menghargai sesama pengguna jalan," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo juga menyampaikan kronologi singkat dari kasus laka lainnya, yang terjadi di Tol Samarinda-Balikpapan pada Rabu, 3 April 2024 pukul 10.20 WITA.

Dalam peristiwa ini, pengemudi mobil mengalami microsleep atau mengantuk sesaat, dan menabrak sebuah truk yang ada di depannya. Walhasil, satu korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.

"Untuk pasal yang dikenakan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 310 Ayat (4), mengakibatkan laka dan orang lain meninggal dunia. Ancaman pidana penjara maksimal enam tahun," tutupnya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya